Serang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan ini mulai berlaku sejak September hingga Desember 2016.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten, Nandi Mulya S mengatakan, pelaksanaan kebijakan pembebasan denda tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 74 Tahun 2016 tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Mutasi Masuk Dari Luar Daerah dan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
“Pembebasan denda dan mutasi yang masuk ke Banten, sudah bisa dilakukan di seluruh gerai-gerai Samsat mulai 22 September hingga 31 Desember 2016. Nanti tinggal biaya pokoknya saja yang harus dibayar,” ujar Nandi, Kamis (13/10).
Nandy menuturkan, kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan kewajiban untuk pembayaran pajak terutama pajak kendaraan bermotor yang nantinya akan berguna untuk pendapatan keuangan daerah Provinsi Banten.
“Karena kebijakan ini bukan hanya pembebasan denda pajak saja, tapi juga penghapusan bea balik nama untuk seluruh kendaraan bermotor. Untuk itu kami harapkan, tahun depan masyarakat bisa lebih sadar dalam membayar pajak,” ujar Nandy.
Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:pemeriksaan pajak
Tinggalkan Balasan