Jakarta – Selama 2016, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adanya 41.450 Wajib Pajak (WP) yang mengemplang pajak. Datanya berasal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty/TA) berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia, tak terkecuali penunggak pajak. “Mereka (penunggak pajak) harusnya punya kesempatan yang sama untuk mendapat fasiliats tax amnesty,” kata Hestu di Hotel Atria, Malang, Jawa Timur, Kamis (13/10/2016).
Dari sebanyak 41.450 penunggak pajak itu, nilainya mencapai Rp 82,9 triliun. Implementasi emnasti pajak seharusnya bisa dimanfaatkan para pengemplang pajak itu.
Apabila mereka ikut program amnesti pajak, kata Hestu, sejumlah fasilitas bisa dinikmati. Mereka hanya wajib membayar pokok pajaknya saja.
Untuk itu, Hestu menghimbau para penunggak pajak untuk ikut program tax amnesty ini. Agar masalah-masalah pajak yang sebelumnya bisa diselesaikan dengan baik.
“Kami ingin yang punya tunggakan pajak ikutlah amnesti pajak, di mana cukup bayar pokok pajak, dan tidak ada tindakan penagihan yang aktif,” katanya.
“Ini kira kira yang di tahap kedua secara besaran harus kami sosialisasikan. Sekarang baru 400 ribu, kami belum puas, kami baru puas kalau sudah ada sekian banyak wajib pajak yang manfaatkan. Kami akan merasa bersalah, kok mereka belum memanfaatkan,” tandas Hestu.
Sumber : INILAH
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan