Jika Tidak, Siap-siap Kena Saksi Menaker

8

 

Para Gubernur diminta untuk segera menyelesaikan proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 1 November 2016 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Jika tidak, Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi tegas.

Ada sanksi (bagi gubernur-red) tapi enggak hafal berupaya apa sanksinya,” ujar Hanif usai menyampaikan capaian kerja dua tahun Kerja Nyata Jokowi-JK dalam bidang pembangunan manusia di Jakarta, kemarin.

Hanif mengaku, sudah mensosialisasikan kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk menggunakan formulasi penetapan upah sesuai PP 78 Tahun 2015. Setiap Gubernur akan mengumumkan serentak pada 1 November 2016.

Dalam penetapan UMP kita akan berdasarkan pada PP 78 mengenai upah. Di dalam ada formula penetapan upah, dengan kata lain, semua gubernur terikat secara konstitusional jalankan peraturan itu. Sudah kami sampaikan ke gubernur melalui surat,” katanya.

Menko Perekonomian Darmin Nasution memastikan, pemerintah tetap menggunakan formulasi yang ada dalam menetapkan kenaikkan UMP 2016. “Ya nanti lah, itu kan sudah ada Peraturan Pemerintah, ya nanti pakai itu saja dasarnya,” kata Darmin.

Untuk diketahui, hingga kini perwakilan buruh di seluruh Indonesia memintah basis survei hitungan Komponen Hidup Layak (KHL) pada September 2016 dimasukkan dalam penetapan UMP tahun ini. Sementara pemerintah dan pengusaha tetap menggunakan PP 78.

Misalnya, untuk UMP Jakarta, pengusaha mengajukan upah buruh tahun depan sebesar Rp 3,3 juta. Dengan perhitungan, UMP 2016 sebesar Rp 3,1 juta ditambah pertumbuhan ekonomi Jakarta 5,4 persen dan inflasi 3,7 persen.

Sedangkan, serikat pekerja mengusulkan upah sebesar Rp 3,8 juta dengan perhitungan masih menggunakan standar kebutuhan hidup layak (KHL) Rp 3,4 juta ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jakarta. Akhirnya, hingga kini penetapan masih deadlock

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, leletnya penentuan upah buruh memperlihatkan jika peran Dewan Pengupahan sudah hilang sejak lama. Lunturnya peran Dewan Pengupahan juga disebabkan oleh perilaku buruh sendiri.

“Kalau kita lihat kebelakang toh Dewan Pengupahan tidak dihargai dengan baik kok. Apa yang sudah direkomendasiin didemo, kalau seperti itu kan repot,” katanya.

Terkait dengan demo yang dilakukan buruh, Hariyadi tidak khawatir. Sebab, sudah ada PP Pengupahan. “Jadi menurut saya pemerintah sudah punya data, pemerintah lebih cermat melihat, tidak terpengaruh hanya oleh demo, tapi punya data,” tuturnya.

Hariyadi menambahkan, keputusan pemerintah dalam menentukan rumusan penghitungan upah minimum pada tahun lalu cukup tepat. Rumus tersebut mampu mengakomodir kepentingan penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan.

Dia optimis, dengan adanya rumusan perhitungan upah minimum, pemerintah tidak akan lagi terpengaruh dengan aksi demo para buruh. “Jadi demo itu biasa lah, nama nya buruh pasti selalu seperti itu. Tapi bagi kami yang terpenting ada suatu kepastian kita ini naiknya mau berapa,” pungkasnya.

Sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:pemeriksaan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: