Tarif Cukai Rokok Sebagai Instrumen Pengendalian Konsumsi, Penerimaan Negara dan Tenaga Kerja

rokok

Konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya di Indonesia cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Angka prevalensi (%) konsumsi tembakau baik yang dihisap maupun yang dikunyah juga cenderung meningkat. Hasil survey kesehatan berskala nasional (2011) menunjukkan besaran masalah konsumsi tembakau masih relative tinggi dan cenderung meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Disamping masih menjadi masalah kesehatan nasional di Indonesia, konsumsi rokok di Indonesia juga memberikan sumbangan masalah kesehatan global dengan menjadi salah satu dari lima negara yang mengkonsumsi rokok tertinggi di dunia.

Dalam buku “Tobacco Atlas”tahun 2014, Indonesia adalah negara keempat dengan jumlah batang rokok yang dikonsumsi terbesar di dunia setelah Cina, Rusia, dan Amerika. Hal ini menunjukkan bahwa peringkat Indonesia masih berada di peringkat yang sama.

Kondisi stagnansi Indonesia sebagai negara dengan konsumsi rokok terbesar terkonfirmasi dengan kondisi industry hasil tembakau nasional saat ini. Data produksi selama 10 tahun terakhir menunjukkan bahawa secara linier trend pertumbuhan produksi hasil tembakau mulai mengalami penurunan dengan nilai trend sebesar -0,28%. Berdasarkan data pemesanan pita cukai (CK-1) produksi rokok nasional (2015) tumbuh dikisaran 1% yang mana pada tahun sebelumnya (2014) sempat mengalami penurunan produksi sebesar 0,4%. Pada saat yang bersamaan jumlah pabrik rokok pun mengalami penurunan yang cukup signifikan dari 4.669 pabrik (2007) menjadi 754 pabrik (2016). Pertumbuhan produksi yang cenderung stagnan/ flat tersebut tentu berdampak pada sektor tenaga kerja terutama rokok kretek tangan yang mana menyerap tenaga kerja langsung sebesar 72,53% atau 291.824 orang (survey DJBC, 2014). Berdasarkan studi LPEM UI menyebutkan bahwa jumlah pekerja sektor manufaktur rokok mengalami penurunan 3,5% dalam 5 tahun.

Oleh karenanya Pemerintah dalam menyusun kebijakan cukai hasil tembakau memperhatikan beberapa aspek serta mendengarkan berbagai masukan dan pandangan dari pihak-pihak terkait (industry hasil tembakau, Kementerian terkait, akademisi, dan parlemen). Secara umum kebijakan cukai hasil tembakau berpegang pada 3 pilar utama, antara lain pengendalian konsumsi, penerimaan negara, dan tenaga kerja. Adapun arah kebijakan cukai hasil tembakau kedepan tetap focus pada pilar utama dan aspek lain yaitu peredaran rokok illegal.

Kenaikan tariff cukai hasil tembakau yang akan mulai berlaku 2017 mempertimbangkan kondisi produksi selama 3 tahun terakhir, dimana pertumbuhan produksi hasil tembakau cenderung stagnan/flat. Hal ini mengindikasikan adanya perlambatan pertumbuhan/pertumbuhan yang terkendali yang disebabkan adanya kenaikan cukai hasil tembakau yang cukup tinggi signifikan tersebut diperkirakan akan berdampak terhadap penurunan produksi hasil tembakau sebesar 0,03% (2016) dan diharapkan dengan adanya keniakan tariff cukai 2017 denga rata-rata tertimbang sebesar 10,54% dapat menjaga pertumbuhan produksi pada kisaran ±1%. Beberapa studi menyatakan bahwa kenaikan rata-rata tariff cukai 10% dapat menurunkan konsumsi sebesar 0,9% (Djutaharta et al, 2005). Hal ini tentunya selaras dengan arah pengendalian konsumsi dimana ketika produksi rokok stagnan maka konsumsi pun dapat terkendali.

Disamping itu, keniakan tariff cukai hasil tembakau dengan rata-rata tertimbang jenis SKM sebesar 10,52% (kisaran 7,35%-11,67%); SPM naik dengan rata-rata tertimbang 13,46% (kisaran 8,20%-13,73%); dan SKT naik dengan rata-rata tertimbang 8,68% (kisaran 0%-11,11%) diambil dengan memperhatikan kondisi perekonomian yang belum membaik. Pembebanan tariff tersebut  dimaksudkan agar dapat memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan tenaga kerja sebagaimana yang terjadi di tahun 2016. Dengan komposisi tariff cukai tersebut, selain dapat menambah penerimaan negara di sektor cukai juga memberikan dampak positif pada penerimaan pajak rokok yang diperkirakan tumbuh sebesar 7,90%. Pada saat bersamaan batasan Harga Jual Eceran (HJE) minimum juga dinaikkan, untuk jenis SKM rata-rata sebesar 13,03% (kisaran 10,75%-15,84%), dan SKT rata-rata sebesar 12,38% (kisaran 8,11%-20,66%). Kenaikan HJE dimaksudkan agar harga hasil tembakau dipasaran tidak terlalu murah.

Pada akhirnya, diharapkan upaya-upaya pemerintah dalam mencapai goal kebijakan cukai hasil tembakau dapat tercapai yakni konsumsi rokok terkendali, keberlangsungan tenaga kerja terjaga, target penerimaan cukai tercapai, dan peredaran rokok illegal dapat diminimalisir.

Sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:pemeriksaan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: