Sulitnya Memonitor 24.000 Wajib Pajak di Pasar Tanah Abang…

Group of people with various colors.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memilih Pasar Tanah Abang menjadi tempat sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty pada periode kedua.

Bahkan, Ditjen Pajak sudah merencanakan membuka layanan tax amnesty khusus disetiap lantai di pusat grosir terbesar se-Asia Tenggara tersebut.

Harapannya tentu 24.000 wajib pajak yang memiliki usaha di Pasar Tanah Abang bisa memanfaatkan program tax amnesty.

Meski kerap identik dengan pengusaha besar, tax amnesty bisa juga dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ditjen Pajak sendiri mengungkapkan tidak memiliki target jumlah pelaku usaha Pasar Tanah Abang untuk ikut program tax amnesty.

Sasaran utamanya yaitu membuat 24.000 wajib pajak yang memiliki usaha di Pasar Tanah Abang patuh membayar pajak dan melaporkan hartanya.

Lantas, kenapa Pasar Tanah Abang yang disasar? Menurut Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat Wahju K Tumakaka, 24.000 wajib pajak di Pasar Tanah Abang sulit untuk dipantau.

“Mereka ini tokonya di sini, tetapi buat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)-nya kan di rumah masing-masing. Jadi dari sisi itu kami enggak bisa monitor,” ujar Wahju di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (17/11/2016).

Kanwil Pajak Jakarta Pusat hanya mengetahui bahwa 80 persen pelaku usaha di Pasar Tanah Abang memiliki kios atau gerai. Sedangkan 20 persen sisanya merupakan pelaku usaha yang menyewa kios atau gerai.

Wahju mengaku kesulitan mengetahui alamat para pelaku usaha yang memiliki gerai di Pasar Tanah Abang. Sebab, Kanwil Pajak Jakarta Pusat tidak memiliki data akurat.

“Yang 20 persen penyewa itu yang kami tahu. Tetapi yang 80 persen ini rumahnya ada di mana-mana. Itu (kami) tidak punya data akuratnya,” kata dia.

Selama ini, ketentuan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memang masih berdasarkan alamat tempat tinggal wajib pajak.

Sementara itu banyak pelaku usaha di Pasar Tanah Abang tidak berdomisili di Jakarta Pusat sehingga Kanwil Jakarta Pusat kesulitan memonitor 24.000 wajib pajak tersebut.

Titik cerah data wajib pajak di Pasar Tanah Abang justru lebih terlihat dari data pusat Ditjen Pajak pada 2015 lalu.

Faktanya, tidak semua wajib pajak yang memiliki usaha di Pasar Tanah Abang memiliki NPWP. Bahkan wajib pajak yang sudah memiliki NPWP pun banyak tidak membayar pajak.

Bila mengacu kepada data Ditjen Pajak 2015, ada 7.621 pedagang Pasar Tanah Abang yang memiliki NPWP namun tidak membayar pajak.

Sementara itu 4.171 pedagang tercacat belum sama sekali memliki NPWP. Berbagai alasan, mulai dari alasan tidak tahu soal pajak, omzet sedang turun, hingga tidak punya waktu ke kantor pajak menjadi berbagai alasan para pedagang enggan membayar pajak.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013, pajak penghasilan bagi UMKM yang memperoleh penghasilan bruto atau omzet kurang dari Rp 4,8 miliar setahun atau Rp 400 juta sebulan, mendapatkan kemudahan penghitungan pajak yakni tarif 1 persen dari omzet.

Ditjen Pajak berharap kehadiran layanan tax amnesty di Pasar Tanah Abang bisa dimanfaatkan para pedagang untuk melaporkan hartanya.

Seperti diketahui, pelaku UMKM yang jumlah hartanya di bawah Rp 10 miliar, hanya membayar uang tebusan 0,5 persen hingga 31 Maret 2017 mendatang.

Sumber : KOMPAS

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: