JAKARTA. Masih minimnya realisasi dana repatriasi amnesti pajak ke dalam negeri ditengarai karena lamanya proses pemindahan harta terkait perusahaan special purpose vehicle (SPV). Tanpa mengatakan nilainya, Ketua tim repatriasi aset yang juga Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan mengatakan, biasanya repatriasi aset terkait SPV dalam bentuk saham. “Mereka hanya perlu waktu untuk memindahkan harta mereka dari luar ke Indonesia,” ujarnya, Selasa (15/11).
Menurutnya, tidak ada masalah serius yang menghambat proses masuknya dana repatriasi dalam program amnesti pajak. Asal tahu saja, sampai Oktober 2016, dari komitmen dana repatriasi sebesar Rp 143 triliun, tapi baru sekitar Rp 41 triliun saja yang sudah terealisasi ke dalam negeri. Robert bilang, realisasi repatriasi hanya masalah waktu. Apalagi tidak semua aset yang akan direpatriasi dalam bentuk harta lancar. “Ada juga harta yang tidak begitu likuid sehingga perlu proses tertentu, misalnya properti yang harus dijual terlebih dahulu,” katanya. Dana repatriasi paling lambat masuk pada akhir Desember 2016.
Robert juga membantah jika ada yang mengkhawatirkan perubahan nilai tukar, sehingga membuat nilai harta repatriasi berubah. Menurutnya, harta yang dalam bentuk foreign currency atau valuta asing bisa dipindahkan sesuai nilai yang tertera dalam Surat Pernyataan Harta (SPH).
Sumber: Harian Kontan
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan