Diperiksa, Disandera, Lalu Diampuni

pengampunanpajaklogo

Ditjen Pajak mengejar para WP penunggak pajak agar mau ikut program pengampunan pajak

JAKARTA. Ancaman Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengejar para penunggak pajak, bukan isapan jempol. Kali ini Ditjen Pajak menyandera penunggak pajak berinisial RS, yang merupakan penanggung pajak PT HKP.

Penyanderaan ini cukup spesial karena berada di tengah pelaksanaan amnesti pajak tahap kedua. Penyanderaan menjadi alat agar wajib pajak bersedia ikut program pengampunan pajak yang berakhir 31 Maret 2017 ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, RS merupakan penanggung pajak PT HKP yang terdaftar di KPP Pratama Cirebon. Saat ini RS dititipkan di rumah tahanan negara kelas I Cirebon. “WP dinilai mempunyai kemampuan melunasi utang pajak Rp 1,8 miliar. Namun tidak mempunyai itikad baik melunasi utangnya,” ujar Hestu dalam pernyataan resminya ke KONTAN, akhir pekan lalu.

WP yang disandera akan dilepaskan selama mau mengikuti amnesti pajak dan mendapatkan surat pengampunan pajak. Menurut Hestu, RS telah menyatakan akan mengikuti program amnesti pajak bahkan telah melunasi pokok pajak dan biaya penagihan.

Hestu berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajak. “Kalau ikut amnesti pajak, sanksi administrasi dan pidana akan dihapuskan seluruhnya. Cukup membayar pokok tagihan dan biaya penagihan,” katanya.

Potensi Rp 90 triliun

Menurut Hestu, potensi WP yang menunggak pajak untuk ikut amnesti pajak masih cukup besar. Secara nasional hutang pajak mencapai Rp 90 triliun dan untuk pokok pajaknya sekitar Rp 50 triliun. Selain pemeriksaan dan penyanderaan, Ditjen Pajak juga akan melakukan langkah persuasif agar WP mengikuti amnesti. “Banyak keuntungan kalau ikut amnesti,” katanya.

Upaya persuasif akan terus dilakukan semua kantor Ditjen Pajak baik itu tingkat Kanwil maupun Kantor Pajak Pratama (KPP). Sebab masih banyak wajib pajak yang belum membayar tunggakan. Menurutnya setiap kantor mempunyai cara masing-masing dalam mengejar WP penunggak pajak.

Seperti diketahui pemeriksaan WP penunggak pajak mulai gencar dilakukan pada Oktober 2016. Ditargetkan sebanyak 41.450 WP penunggak pajak akan diperiksa untuk memenuhi target penerimaan pajak. Hitungan di atas kertas, nilai tunggakan mencapai sekitar Rp 82,9 triliun.

Data WP itu berasal hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) semester I-2016 yang mencapai 2.960 WP. Total perkiraan utang pajak mereka senilai Rp 25,9 triliun. Ini hasil tindak lanjut permintaan informasi Ditjen pajak kepada PPATK terhadap 3.100 WP.

Juga dari data internal Ditjen pajak. Surat Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S-1403/PJ.04/2016 tertanggal 18 Agustus 2016, menginstruksikan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan pajak (KPP) menyelesaikan pemeriksaan kepada 38.490 penunggak pajak sebelum Desember 2016.

Data itu berasal dari 19.818 surat pemeriksaan pajak (SP2) pemeriksaan rutin dan 18.672 SP2 pemeriksaan khusus. Potensi penerimaan negara dari tunggakan pajak itu mencapai Rp 57 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal bilang pihaknya akan berusaha semaksimal menjaga target penerimaan pajak dengan asumsi shortfall Rp 219 triliun. Salah satunya dengan melakukan penegakan hukum. “Pemeriksaan akan berhenti jika WP mengikuti amnesti pajak. Jika WP tidak mengikuti amnesti, pemeriksaan jalan terus,” katanya.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: