JAKARTA. Jelang akhir periode kedua amnesti pajak, Ditjen Pajak semakin gencar membidik para profesional. Giliran yang dibidik kali ini para pelaku pasar modal, baik perusahaan yang tercatat di bursa (emiten), perusahaan sekuritas, dan dana pensiun.
Catatan Kemkeu, hingga 31 Oktober 2016, dari total uang tebusan amnesti pajak sebesar Rp 94,12 triliun, uang tebusan perusahaan yang tercatat di bursa, sekuritas, dan dana pensiun cuma Rp 71,2 triliun. Uang tersebut dibayar oleh 171 wajib pajak yang ikut amnesti pajak.
Angka itu masih terbilang kecil. Sebab, wajib pajak sekuritas yang ikut amnesti baru 60 wajib pajak dari total 139 wajib pajak. Adapun wajib pajak badan daru dana pensiun hanya enam yang ikut amnesti, dari 261 wajib pajak.
“Saya bilang, 256 wajib pajak sisanya (dana pensiun) periksa lagi SPT-nya, apakah sudah benar sehingga tidak perlu ikut tax amnesty?” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati di acara Economic Outlook di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (23/11).
Apalagi, emiten, perusahaan sekuritas, dan dana pensiun yang ikut amnesti masih terpusat di Jawa dan Bali. “Perusahaan sekuritas 139 semua di Jawa,” tambahnya. Sementara, direksi, komisaris, dan pemegang saham yang ikut amnesti juga masih minim, baru sekitar 60%.
Menkeu meminta direksi, komisaris, dan pemegang saham memperbaiki kepatuhan pajaknya. “Saya berjanji mereformasi pajak agar Anda yakin. Tapi jangan tunggu selesai reformasi. Saya punya pasal untuk mengejar Anda, karena itu bukan alasan,” ujar Sri Mulyani.
Kepala Kanwil Pajak DKI Jakarta Khusus Muhammad Hanif menambahkan, jumlah perusahaan di bursa ada 726, yang terdiri emiten, manajer investasi, dan perantara perdagangan efek. Namun, “Baru 210 perusahaan yang ikut amnesti pajak,” ujarnya.
Selama ini, emiten masih sebagai penyumbang pajak paling banyak, yakni sebesar Rp 26 triliun dari Rp 28,3 triliun dari perusahaan di bursa. “Baru 126 emiten yang ikut amnesti atau 32%,” katanya.
Menurut Hanif, banyak yang mengira perusahaan terbuka atau yang melantai di bursa tak perlu ikut amnesti karena urusan pajak sudah tuntas.
Namun, acap kali ada saja kewajiban pajak yang tertinggal. Apalagi, perusahaan besar sering menggunakan aggressive tax planning sehingga pajak yang mereka bayar lebih kecil dari seharusnya. “Banyak transaksi utang yang biasanya terlupa,” kata Haniv memberi alasan.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan