TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat 11.314 dari 14.686 notaris yang teridentifikasi Direktorat Jenderal Pajak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dari 11.314 notaris tersebut, 22 persen atau sebanyak 3.187 notaris sudah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.
“Nilai tebusan seluruhnya sebesar Rp 187,48 miliar. Adapun rata-rata jumlah tebusan yang dibayarkan notaris sebesar Rp 58,82 juta,” kata Sri Mulyani dalam sosialisasi tax amnesty kepada notaris, pengacara, dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu malam, 23 November 2016.
Dari 3.187 notaris yang mengikuti tax amnesty, menurut Sri Mulyani, 1.545 notaris berdomisili di Jawa selain Jakarta. Keikutsertaan notaris dari Jawa selain Jakarta tersebut hanya 27 persen dari total 5.718 notaris yang teridentifikasi memiliki NPWP. Adapun total tebusan yang dibayarkan oleh notaris dari Jawa selain Jakarta sebesar Rp 76 miliar.
Untuk Jakarta, dari 1.929 notaris yang teridentifikasi memiliki NPWP, 559 notaris atau 29 persen di antaranya sudah mengikuti tax amnesty dengan total tebusan Rp 71 miliar. Untuk Sumatera, dari 2.030 notaris yang teridentifikasi memiliki NPWP, 523 notaris atau 26 persen di antaranya juga sudah mengikuti tax amnesty dengan total tebusan Rp 17,3 miliar.
Di Sulawesi, 166 notaris atau 29 persen dari 563 notaris sudah ikut tax amnesty dengan tebusan Rp 6,7 miliar. Dari 466 notaris di Kalimantan, 166 notaris atau 38 persen di antaranya juga sudah ikut tax amnesty dengan tebusan Rp 7,4 miliar. Adapun di Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku, 228 notaris atau 38 persen dari 608 notaris sudah ikut tax amnesty dengan tebusan Rp 8,9 miliar.
Sri Mulyani menambahkan, dari jumlah tebusan sebesar Rp 187,48 miliar yang didapatkan Direktorat Jenderal Pajak dari notaris, uang tebusan terendah yang dibayarkan oleh notaris yang mengikuti tax amnesty hanya Rp 60 ribu. Sedangkan, menurut Sri Mulyani, uang tebusan tertinggi yang dibayarkan oleh notaris dalam tax amnesty mencapai Rp 4,5 miliar.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Sumber: Tempo.co
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan