Kementerian Keuangan mencatat, keikutsertaan para wajib pajak dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty masih kecil. Berdasarkan data kementerian, untuk wilayah Jawa selain Jakarta, baru 171 ribu wajib pajak, atau 1,7 persen dari 9,9 juta wajib pajak, yang mengikuti tax amnesty.
“Dengan jumlah tebusan sebesar Rp 29,5 triliun. Sementara jumlah tebusan terbesar didapat dari Jakarta dengan Rp 52,3 triliun,” kata Sri Mulyani dalam media gathering Kementerian Keuangan di Hotel Aston, Sentul, Bogor, Sabtu, 26 November 2016.
Jumlah tebusan dari wilayah Jakarta sebesar itu, menurut Sri Mulyani, berasal dari 150 ribu wajib pajak. Namun angka itu masih kecil mengingat jumlah semua wajib pajak yang wajib melaporkan SPT di Jakarta berjumlah 2,1 juta wajib pajak. Artinya, baru 7 persen wajib pajak di Jakarta yang mengikuti tax amnesty.
Untuk Sumatera, dari 3,9 juta wajib pajak, baru 2 persen atau 80 ribu wajib pajak yang mengikuti tax amnesty. Jumlah tebusannya menyentuh Rp 8,1 triliun. Sementara itu, dari 1,3 juta wajib pajak di Kalimantan, baru 22 ribu wajib pajak yang mengikuti tax amnesty dengan jumlah tebusan Rp 2,2 triliun.
Di Bali, Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku secara keseluruhan, baru 22 ribu wajib pajak yang mengikuti tax amnesty dengan jumlah tebusan Rp 1,4 triliun. Padahal terdapat 1,3 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT. Artinya, baru 1,7 persen wajib pajak di keempat wilayah itu yang mengikuti tax amnesty.
Adapun keikutsertaan wajib pajak di Sulawesi dalam tax amnesty menjadi yang terendah. Dari 1,6 juta wajib pajak, baru 1,1 persen atau 17 ribu wajib pajak yang ikut dengan jumlah tebusan Rp 1,3 triliun.
“Makanya Presiden kemarin sosialisasi di Sulawesi. Jumlah kontribusi Sulawesi lebih kecil daripada Kalimantan,” kata Sri Mulyani.
Sumber: TEMPO
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan