Periode kedua program amnesti pajak yang bertarif 3% untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri, serta sebesar 6% untuk deklarasi luar negeri tanpa repatriasi segera selesai akhir bulan ini. Periode ketiga lebih mahal, yaitu masing-masing 5% dan 10%. Anehnya, belum tampak perkembangan penambahan yang signifikan meski tenggat waktu tinggal beberapa hari saja.
Meski optimis, Presiden Joko Widodo mulai gusar gara-gara angka kinerja amnesti pajak dan animo keikutsertaan masih jauh dari harapannya meskipun program amnesti pajak Indonesia sudah mengecek rekor dunia. Sang Presiden pun akhirnya samapi mengundang orang-orang kayak e Istana Negara Jumat, dua pekan lalu. Ada sekitar 500 wajib pajak (WP) yang masuk dalam daftar orang-orang kaya menurut Forbes dan Globe Asia 2015.
Maklum saja, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, dari 500 WP orang kaya itu, ada sekitar 100an WP masih belum ikut amnesty pajak. Bahkan , menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, terdapat delapan orang belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak. (NPWP).
Pada prinsipnya, memang hak warga negara ingin mengikuti atau tidak mengikuti program amnesti pajak. “Namun, mereka bisa segera memanfaatkan amnesti pajak untuk segera punya NPWP,” katanya. Setelahnya, siap-siap saja menikmati denda dan sanksi administrative termasuk hukuman karena dianggap tidak taat pajak.
Sayang, Ani tak membuka delapan nama orang tersebut. Yang pasti, mereka hadir dan mendengarkan Jokowi menjelaskan manfaat amnesti demi keuangan negara.
Sumber: Tabloid Kontan
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan