Jakarta. Ancaman paksa badan atau gijzeling cukup efektif mendongkrak penerimaan amnesti pajak. Buktinya, sebagian besar Wajib Pajak (WP) yang disandera akhirnya memutuskan ikut amnesti pajak.
Jumat (30/12), otoritas pajak kembali mengumumkan penyanderaan dua penunggak pajak asal Bandung, yaitu CR, penanggung pajak PT PKP yang bergerak di jasa perhotelan dengan tunggakan Rp 45,9 miliar. “Setelah membayar utang pokok pajak, PT PKP menyatakan ikut amnesti,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Jumat (30/12).
WP lain yang disandera adalah penanggung jawab pajak PT GKJL dengan inisial NAL. Perusahaan ini memiliki tunggakan pajak Rp 11,5 miliar. NAL juga membayar tunggakan pajak dan ikut amnesti.
Sebelumnya, otoritas pajak juga menyandera penanggung pajak PT MAM itu berinisial JK. PT MAM terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Gorontalo dan bergerak di bidang ekspedisi. Perusahaan ini menolak membayar kewajiban pajak Rp 1,4 miliar. Aparat pajak juga menyandera bos properti asal Cilacap, Jawa Tengah berinisial BH dan menjebloskan ke LP Nusa Kambangan lantaran menunggak pajak Rp 839 juta.
Sepanjang 2016, jumlah utang pajak yang diambil tindakan gijzeling mencapai Rp 708,72 miliar. Jumlah itu gabungan antara utang pokok pajak serta denda administrasi. Dari jumlah itu, yang sudah dibayarkan Rp 378,34 miliar.
Pembayaran tunggakan pajak membantu penerimaan negara. Sehari sebelum periode II amnesti pajak berakhir, dashboard amnesti pajak menunjukkan total penerimaan negara dari amnesti pajak mencapai Rp 107 triliun. Perinciannya, uang tebusan Rp 103 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp 739 miliar, dan pembayaran tunggakan pajak Rp 3,06 triliun.
Sementara, realisasi repatriasi per 27 Desember 2016, menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai Rp 89,6 triliun. Angka itu baru 63,6% dari total komitmen repatriasi sebesar Rp 141 triliun.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Irwan Lubis merinci, Rp 88,2 triliun masih mengendap di gateway perbankan dan Rp 1,27 triliun ada di tangan manajer investasi. Sementara Rp 832 miliar sisanya di gateway pedagang perantara efek.
Penulis: Ghina Ghaliya, dan Asep Munazat Z.
Sumber : KONTAN
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan