Jakarta – Di awal periode tiga kali ini, layanan tax amnesty di Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, hari ini Kamis (5/1/2017) masih sepi peserta. Para wajib pajak pun diimbau untuk dapat memanfaatkan program tax amnesty di periode terakhir ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya akan tegas menggunakan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tax Amnesty tentang perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap.
“Direktorat Jendral Pajak (DJP) akan konsisten menerapkan Pasal 18 UU Tax Amnesty, di mana apabila DJP menemukan harta wajib pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan wajib pajak tidak mengikuti amnesti pajak, maka harta tersebut akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak dengan tarif normal,” ungkap Hestu kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Dari pasal itu juga disebutkan, atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
Oleh karenanya, Hestu mengatakan, supaya para wajib pajak dapat memanfaatkan tax amnesty periode III ini. Sebab, periode ini merupakan periode terakhir dari program pengampunan pajak.
“Kebijakan ini juga tidak akan terjadi lagi untuk jangka waktu yang panjang ke depan, jadi manfaatkan sebaik-baiknya periode terakhir (tax amnesty) ini,” tutur Hestu.
Diinformasikan, program pengampunan pajak atau tax amnesty periode III telah dimulai sejak 3 Januari hingga 31 Maret 2017. Periode III ini merupakan periode terakhir tax amnesty dengan tarif tebusan 5%.
Sumber: Detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan