Indonesia Terancam Sanksi AEOI

9aded-tax2bamnesty-1

Keikutsertaan Indonesia dalam Automatic Exchange of Financial Account Information (AEOI) telah berada dalam kondisi darurat

“Apabila kita tidak bisa memenuhi persyaratan yang sudah disepakati maka kita terancam terkena sanksi. Sudah lampu kuning,” jelas Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan, Ecky Awal Mucharam dalam keterangannya di Jakarta.

Secara definisi, AEOI adalah kerjasama antara 139 negara (per 17 Januari 2017) yang tergabung dalam Global Forum untuk saling membuka data finansial di negaranya masing-masing. Untuk memenuhi persyaratan dalam AEOI itu, tambah Ecky, Indonesia memiliki tenggat waktu hingga 30 Juni 2017.

Beberapa persyaratan itu seperti kesiapan regulasi dan institusi. Jika tidak maka Indonesia terkena sanksi seperti yang sudah disusun oleh Global Forum dalam Defensive Measures.

“Sejumlah revisi regulasi mutlak dibutuhkan untuk memenuhi Common Reporting Standard yang sudah ditetapkan, seperti revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU Perbankan Syariah,” tutur anggota Komisi XI DPR RI ini.

Ecky menambahkan, DPR hingga saat ini terus membahas revisi UU KUP dan UU Perbankan, di mana keduanya sudah dimasukkan dalam prioritas prolegnas 2017. Namun, lanjut Ecky, DPR masih menunggu revisi dua UU lainnya dari pemerintah.

Ecky menjelaskan dampak dari keterlambatan pemenuhan persyaratan tidaklah kecil. Setidaknya terdapat dua dampak utama, yaitu pertama sanksi berupa penurunan rating oleh Global Forum, kedua opportunity loss dari kehilangan potensi perpajakan apabila Indonesia terlambat ikut serta dalam AEOI.

“Pemerintah perlu segera mempersiapkan hal ini, mengingat kebijakan tax amnesty ternyata tidak cukup optimal dalam menarik dana Indonesia yang berada di luar. AEOI dapat menjadi senjata ampuh pemerintah untuk memulangkan dana WNI di luar negeri yang diperkirakan mencapai Rp 4 ribu triliun dan sebagiannya patut diduga merupakan illicit fund (dana ilegal),” tutup Ecky.

Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:pemeriksaan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: