Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal lebih giat melakukan pemeriksaan pasca berakhirnya program tax amnesty. Wajib pajak yang belum melaporkan hartanya dihimbau segara memanfaatkan periode pengampunan pajak periode terakhir.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan semua wajib pajak disasar untuk ikut tax amnesty, tak terkecuali pegawai pajak sendiri.
“Ini Pak Dirjen sudah meminta dan imbau seluruh pegawai pajak untuk ikut amnesti pajak. kenapa baru sekarang? Biar tarifnya 5%. Sebagai contoh dan teladan,” kata Yoga di kantor DJP, Jakarta, Senin (13/2/2017).
“Pegawai pajak itu juga manusia biasa. Wajib pajak juga, sebagai wajib pajak ada kelalaian. Bisa saja penghasilannya semua sudah dipotong pajak, sudah dilaporkan dan dibayar pajaknya. namun ketika melaporkan hartanya ada yang belum masuk. Gajinya orang pajak kan lumayan,” imbuhnya.
Menurut Yoga, himbauan untuk pegawai pajak tersebut tidak bersifat wajib. Tapi lebih baik dimanfaatkan ketimbang nantinya jadi temuan sehingga terkena sanksi tarif normal 25%, plus denda kenaikan 200% dari kurang bayar pajak.
“Pak Dirjen sudah menghimbau. Ini tidak memaksa, namun ya harusnya ikut. Kenapa? Saya punya sepeda misalnya harga Rp 20 juta. Saya akan laporkan. Walaupun sebetulnya saya punya kesempatan untuk pembetulan SPT saja. namun sebagai pegawai pajak, sudah imbau ikut saja deh amnesti pajak, enggak usah pembetulan SPT,” ujarnya.
“Ini tidak memaksa dan tetap kerahasiaan dijamin. Bukan berarti orang pajak, nanti siapa ikut siapa enggak ikut. Kerahasiaan tetap dijamin dan diharapkan pegawai pajak ikut amnesti pajak,” pungkas Yoga.
Sumber: Detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan