JAKARTA. Menjelang berakhirnya periode pengampunan pajak atau tax amnesty (TA), masih didapati keluhan dari wajib pajak (WP). Salah satunya adalah sulitnya proses pengurusan surat keterangan bebas (SKB) pengampunan pajak.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati. “Yang sudah ikut saja sampai hari ini untuk dapatkan surat keterangan saja sulit. Itu artinya, jaminannya apa kalau saya sudah ikut (tax amnesty) nanti selesai urusan,” ujarnya di Hotel Mercure Jakarta, Rabu (8/3/2017). Enny mengatakan, apabila pemerintah ingin mencapai tujuan dari kebijakan tax amnesty yaitu mempeluas basis pajak dan repatriasi, maka Pemerintah diharapkan lebih konsisten dalam pelayanan pajak. “Dari hal yang kecil saja tadi, persoalan surat keterangan, ini saja tak bisa dibuktikan, sehingga bagaimana orang memiliki trust,” tukas dia. Mendekati berakhirnya program tax amnesty, Enny menyarankan Pemerintah untuk lebih meningkatkan efisiensi pelayanan. Dengan demikian Pemerintah dapat mengejar target uang tebusan dari tax amnesty. Program tax amnesty sendiri akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017. Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak mencatat 700 ribu wajib pajak telah mengikuti program.
Sumber : economy.okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan