JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Revisi PMK ini salah satunya berisi kelanjutan pengampunan pajak (tax amnesty).
Dengan adanya revisi ini, wajib pajak peserta tax amnesty untuk memperoleh surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas balik nama aset. Tak hanya itu, beleid ini juga memberi kesempatan bagi wajib pajak (WP) baik yang ikut ataupun tidak ikut amnesti pajak, untuk memperbaiki kepatuhannya.
Caranya dengan melaporkan harta yang belum tercantum, baik di surat pernyataan harta (SPH) maupun surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Adapun wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak dan peserta yang belum melaporkan seluruh hartanya bisa melaporkan hartanya dengan pajak sesuai tarif dan tidak ada denda. Besarnya tarif adalah 30% untuk WP pribadi, 25% WP badan, dan 12,5% bagi WP tertentu.
Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan, ada dua hal yang mendasari aturan ini direvisi. Pertama, peserta amnesti tidak maksimal dan kedua ada WP yang ingin patuh namun takut.
“Situasi ini harus diberi jalan keluar, faktanya kepatuhan kita masih rendah, skema UU amnesti pajak sendiri memang tidak adil bagi yang ikut tax amnesty, karena sanksinya 200%, jauh lebih besar daripada yang tidak ikut,” jelas dia kepada Okezone.
Menurutnya, revisi aturan tersebut bisa menjadi salah satu jalan keluar dari keluhan yang selama ini masih menjadi kendala. Dia menilai, PMK ini juga membuka peluang penerimaan negara dari pajak meningkat. Meski kisaran kenaikan hanya 3%-5%.
“Law enforcement yang tegas terkendala problem trust, yang dalam kondisi ekonomi masih stagnan, berpotensi mendistorsi perekonomian, dengan adanya PP 36/2017 kemarin, sudah bisa ada jalan keluar karena ada kepastian perlakuan harta yang ditemukan, ada asumsi harus ada data akurat supaya persuasi lebih kuat, mungkin bisa nambah 3%-5%,” tukas dia.
Sumber: okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan