Wakil rakyat sudah mengesahkan Undang Undang tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Konfederasi Swiss Mutual Legal Assistance (MLA).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU MLA Indonesia-Swiss Ahmad Sahroni mengatakan, melalui UU MLA Swiss-Indonesia otoritas pajak nantinya bisa menelisik aset WNI yang ditempatkan di Swiss. Jika terbukti ada penghindaran pajak, kewajiban perpajakannya akan dikembalikan ke Indonesia.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo berharap perjanjian MLA Indonesia-Swiss akan jauh lebih memperkuat payung hukum Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak mendeteksi kepatuhan wajib pajak.
“MLA sifatnya memperkuat karena kesepakatan bilateral, dan mencakup banyak hal tidak hanya soal pajak, bisa dana korupsi, termasuk ekstradisi pembekuan,” kata Prastowo kepada KONTAN, Rabu (15/7).
Upaya tersebut, bisa berjalan paralel dengan implementasi Aoutomatic Exchange of Information (AEoI) yang sudah terlebih dahulu menjadi strategi Ditjen Pajak. “DJP pun sebenarnya terbiasa dan sudah familier, bahkan sudah memetakan,” ujar Prastowo.
Tapi untuk mengeksekusi penghindaran pajak WNI di Swiss memakai modul MLA, Prastowo sebut perlu ada keputusan hukum di dalam negeri terlebih dahulu.
Sumber: kontan
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:berita pajak
Tinggalkan Balasan