
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Selasa (22/6/2021) melangsungkan Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021.
Dalam rapat tersebut Ketua DPR Puan Maharani membacakan Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo (Jokowi) yang sudah diterima oleh pimpinan DPR.
Salah satu surat yang sudah masuk tersebut di antaranya adalah Surpres mengenai RUU perubahan kelima atas undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Surpres tersebut, kata Puan telah diterima meja pimpinan DPR pada 25 Mei 2021.
“Bahwa pimpinan dewan telah menerima lima pucuk surat dari presiden RI, yaitu R21 tanggal 25 Mei 2021 hal, RUU tentang perubahan kelima atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” jelas Puan.
Supres berikutnya, kata Puan yakni, R22 tanggal 5 Mei 2021 tentang RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ketiga, yaitu Supres R23 tanggal 19 Mei 2021, hal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk RI.
Adapun Surpres keempat yaitu, R25 tanggal 4 Juni perihal permohonan pertimbangan bagi calon duta besar RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional.
Surpres kelima yakni, R26 tanggal 7 Juni 2021 hal permohonan dan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk Republik Indonesia.
Setelah dibacakan Surpres tersebut di dalam rapat paripurna, maka RUU KUP yang diantaranya mengatur mengenai Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM, serta pengampunan pajak (Tax Amnesty) selanjutnya akan diputuskan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk ditentukan akan ditetapkan siapa mitra kerja pemerintah dalam pembahasan RUU revisi KUP tersebut.
Sumber: cnbcindonesia
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan