
Masyarakat tidak perlu panik saat menerima surat cinta dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Surat yang dikirimkan tersebut hanya bersifat imbauan agar memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II.
Demikianlah disampaikan Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat kepada CNBC Indonesia, Kamis (20/1/2022)
“Pada dasarnya, Direktorat Jenderal Pajak selalu mengirimkan email blast kepada seluruh Wajib Pajak terdaftar sebagai bentuk diseminasi informasi perpajakan terbaru. E-mail blast terkait PPS tersebut hanya merupakan imbauan kepada Wajib Pajak untuk dapat memanfaatkan hal ini dan bukan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh semua Wajib Pajak,” jelasnya.
Neil menambahkan, bahwa tidak ada kriteria khusus dalam pengiriman surat tersebut. Sehingga memang tidak menutup kemungkinan ada wajib pajak yanh sebenarnya sudah patuh dan tidak perlu mengikuti program PPS.
Ditjen Pajak, kata Neil tidak ingin masyarakat kehilangan kesempatan yang cuma berlangsung selama enam bulan ini. Bahkan konsekuensinya akan lebih berat apabila terlewat dan petugas pajak menemukan hartanya nanti.
“Karena pada dasarnya, PPS merupakan program yang didasari oleh kesukarelaan Wajib Pajak dalam mengungkapkan hartanya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan PPS tersebut,” ujarnya.
Sumber: cnbcindonesia
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:artikel
Tinggalkan Balasan