Pembahasan RUU Tax Amnesty Sepakat Dikebut

34JAKARTA. Presiden Joko Widodo dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin menggelar rapat konsultasi terkait nasib rencangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty). Hasilnya, pemerintah dan DPR sepakat melanjutkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak.

Sebelumnya, rapat Komisi XI DPR yang digelar Selasa (12/4) lalu memutuskan untuk menunda pembahasan calon beleid pengampunan pajak itu. Pasalnya, berdasarkan keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, pembahasan RUU Pengampunan Pajak harus menunggu keputusan rapat konsultasi antara Presiden dan pimpinan DPR.

Dengan kesepakatan Presiden dan pimpinan DPR untuk melanjutkan pembahasan calon beleid ini, pemerintah dan DPR menargetkan RUU Pengampunan Pajak bisa rampung dalam masa sidang 2015-2016 yang akan berakhir 29 April 2016.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pmerintah dan DPR sepakat untuk menyelesaikan RUU Tax Amnesty guna mendorong perekonomian nasional serta program pembangunan pemerintah. “Ketika ekonomi dunia melambat, pemerintah memeerlukan capital inflow untuk pembangunan infrastruktur,” katanya, dalam konferensi pers, Jumat (15/4).

Rapat konsultasi ini diikuti antara lain Presiden Joko Widodo yang didampingi Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, serta Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. Sedangkan pimpinan DPR yang hadir antara lain Ade Komaruddin, Fadli Zon, serta Syaifullah Tamliha.

Kantongi data

Dalam rapat konsultasi itu, tutur Pramono, Presiden Joko Widodo meyakinkan, pemerintah sudah memiliki data yang sangat lengkap by name, by address, by passport, tentang wajib pajak tertentu.

Bila RUU Pengampunan Pajak diimplementasikan, dana milik pengusaha Indonesia di luar negeri akan langsung masuk ke Indonesia. Harapannya dana-dana ini bisa mendongkrak cadangan devisa, rekonsiliasi pajak dan menambah investasi. “Tapi Presiden berpesan, RUU Tax amnesty jangan sampai dimanfaatkan oleh wajib pajak nakal,” kata Pramono.

Ketua DPR Ade Komaruddin menambahkan, data wajib pajak milik pemerintah menyakinkan DPR untuk mengesahkan RUU Pengamounan Pajak. Meski sepakat, pimpinan DPR meminta pemerintah untuk membahas RUU Lalu Lintas Devisa dan RUU tentang Ketentuan Umum Perajakan bersama RUU Tax Amnesty dan selesai akhir April ini. Alasannya, agar reformasi pajak bisa segera tuntas.

 

 

Poin-Poin RUU Tax Amnesty

Subjek & Objek Pajak

Pasal 2

Pengampunan pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan harta yang dimilikinya, dalam surat permohonan pengampunan pajak. Pengampunan pajak dikecualikan kepada Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, sedang dalam proses pengadilan atau sedang menjalani hukuman pidana, atas tindak pindana di bidang perpajakan.

Tarif dan Cara Menghitung Uang Tebusan

Pasal 3

  • Tarif Uang Tebusan yang harus dibayar ke kas negara atas Harta yang diungkapkan dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut
    1. Sebesar 2% untuk pelaporan pada bulan ke-1 s/d akhir bulan ke-3 sejak Undang-Undang ini berlaku
    2. Sebesar 4% untuk pelaporan pada bulan ke-4 s/d akhir bulan ke-6 sejak Undang-undang ini berlaku
    3. Sebesar 6% untuk pelaporan pada bulan ke-7 sejak Undang-undang ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016
  • Khusus harta yang diungkapkan dalam Surat Pengampunan Pajak ditempatkan di luar wilayan Indonesia dan atas harta tersebut dialihkan ke wilayah Indonesia serta diinvestasikan selama jangka waktu tertentu, tarif uang tebusan antara lain:
    1. Sebesar 1% untuk pelaporan pada bulan ke-1 s/d akhir bulan ke-3 sejak Undang-Undang ini berlaku
    2. Sebesar 2% untuk pelaporan pada bulan ke-4 s/d akhir bulan ke-6 sejak Undang-undang ini berlaku
    3. Sebesar 3% untuk pelaporan pada bulan ke-7 sejak Undang-undang ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016

 

Pasal 4

  • Besarnya uang tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif pada pasal 3 dengan dasar pengenaan uang tebusan.
  • Dasar pengenaan uang tebusan dihitung berdasarkan nilai harta bersih pada 31 Desember 2015 atau pada akhir tahun buku 2015 dikurangi dengan :
    1. Nilai harta bersih dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Terakhir
    2. Tambahan nilai harta bersih yang diperoleh pada tahun pajak 2015 yang telah dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 dan telah dikenai PPh untuk tahun 2015
  • Nilai harta bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi nilai utang

Potensi

Estimasi tax amnesty dengan tarif 2%-6% akan membawa pendapatan sekitar Rp 60 triliun. Potensi diambil secara konservatif, dengan tariff 6% dan otensi harta yang diampuni sekitar Rp 1.000 triliun.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar