Anggota DPR: Potensi Kegagalan Tax Amnesty Besar

tax4Jakarta- Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan besarnya potensi kegagalan setelah disahkannya RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dibanding besarnya penerimaan pajak yang diharapkan pemerintah.

“Dari studi empiris yang dilakukan, Pengampunan Pajak ini tingkat kegagalannya lebih besar. IMF saja mengatakan negara yang berhasil melakukan adalah anomali. Istilahnya potensi gagalnya besar,” ujarnya pada diskusi yang diselenggarakan oleh PARA Syndicate di Jakarta, akhir pekan lalu.

Andreas mengatakan melihat dari pengalaman Indonesia yang sebelumnya menerapkan kebijakan yang sama pada 1964, 1984 dan 2008 yang diikuti “sunset policy” memang berdampak langsung terhadap besarnya penerimaan pajak di tahun yang bersangkutan.

Akan tetapi, peningkatan tersebut belum tentu akan berlanjut dan justru penerimaan pajak kembali turun jika berkaca pada pengalaman sebelumnya.

Menurut dia, situasi dalam mengambil keputusan dilanjutkannya pembahasan Tax Amnesty menjadi dilematis, apalagi berdampak pada ekonomi yang stagnan.

“Kalau (Tax Amnesty) tidak diterapkan, apakah bukan menjadi langkah mundur yang luar biasa. Ekonomi dalam ketidakpastian karena ini menyangkut kredibilitas pemerintah,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Kebijakan ini, kata Andreas, memang sudah lama direncanakan dan pemerintah telah memmberi peringatan sejak 2015, bahkan sudah melibatkan berbagai pihak, seperti pengusaha untuk ikut memberi aspirasi terkait instrumen Tax Amnesty.Rencana kerja pemerintah termasuk rencana pengeluaran sudah dinaikkan karena potensi penerimaan pajak.

Lebih dari itu, pemerintah juga perlu menajamkan kembali tujuan utama disahkannya RUU Tax Amnesty yang saat ini masih dalam proses tarik-ulur pembahasan di Komisi XI DPR, yakni repatriasi modal.

Agar repatriasi modal tercapai, Andreas menyarankan untuk memperhitungkan kembali skema tarif tebusan yang dinilai masih terlalu rendah dalam draft RUU Tax Amnesty.

Secara terpisah, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, skema tax amnestyperlu kepastian sehingga nantinya seluruh wajib pajak patuh membayar pajak serta pemilik modal yang selama ini uangnya berada di luar negeri mau melakukan investasi di Indonesia (repatriasi).

Selama ini, menurut dia, belum ada kepastian mengenai skema itu. “Kondisi saat ini kita hanya disuguhi, dengan adanyatax amnestynantinya akan ada sekitar Rp 100 triliun masuk ke negara. Selain itu kita juga disuguhi ada yang direpatriasi dana-dana yang diparkirkan di luar negeri masuk ke negara,” ujarnya di Jakarta, pekan lalu.

Dia mengkhawatirkan kemungkinan terjadinyamoral hazard, artinya bukan membuat orang semakin meningkatkan kepatuhannya dalam kewajiban membayar pajak, tetapi memiliki pemikiran pada saat adatax amnestyakan membayar pajak.

“Pemerintah harus menghindari orang berpikir pada saat ada kebijakan pengampunan pajak baru akan membayar pajak,” ujarnya.

Menurut Enny, kebijakan pengampunan pajak harus memiliki kemanfaatan sehingga kemanfaatan tidak hanya sekadar meningkatkan penerimaan negara pada tahun 2016 tetapi hal yang utama selain repatriasi adalah memperluasbasispajak.

Di sisi lain, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta (Hipmi Jaya) menyatakan kebijakan pengampunan pajak bila diberlakukan oleh pemerintah maka seharusnya jangan menyepelekan dana lokal yang ada di dalam negeri.

“Jangan sampai terlalu terfokus dan terlalu memanjakan dana dari luar negeri semata lantas mengesampingkan dana dari dalam negeri,” Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Hipmi Jaya Rama Datau, Sabtu (23/4).

Menurut dia, bila terlalu terfokus kepada dana luar negeri maka dana di dalam negeri bakal menjadi tidak optimal perolehannya padahal potensinya besar juga untuk pemasukan pajak.

Dia mengatakan, pihaknya mendukung pemberlakuan pengampunan pajak, hanya saja aturan yang dibuat jangan hanya menspesialkan repatriasi atau pemulangan dana dari luar.

Dia menegaskan agar esensi pengampunan pajak juga mesti memenuhi aspek keadilan dengan memberikan fasilitas yang sesuai karena hingga kini dinilai banyak pengusaha UKM lokal yang patuh dan tepat waktu bayar pajak serta jelas selama ini berkontribusi nyata dalam perekonomian nasional.

 

Sumber: neraca.co.id

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar