BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Pembahasan terkait berlakunya tax amnesty atau pengampunan pajak di Indonesia masih bergulir.
Di Batam, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan mengadakan sosialisasi tax amnesty yang melibatkan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris pada Selasa (19/7/2016) lalu, bertempat di lantai 4 Gedung Politeknik Negeri Batam di Batam Center.
Sosialisasi berlangsung interaktif. Itu terlihat dari banyaknya peserta sosialisasi yang antusias memberikan pertanyaan.
Satu diantaranya, ada yang bertanya, apakah dana dalam bentuk valuta asing yang disimpan di bank luar negeri, harus dikonversikan ke rupiah jika dialihkan ke dalam negeri, sementara nilai dana tersebut bisa saja turun dan menimbulkan kerugian bagi si pemilik dana.
Jawabannya tidak. Dana tersebut tetap dapat disimpan dalam bentuk instrumen investasi yang ditawarkan dan sesuai undang-undang.
Lewat sosialisasi amnesty pajak ini, Kepala KPP Pratama Batam Selatan, Gunung Herminto Siswantoro juga sekaligus menggaungkan ajakan, agar masyarakat yang mempunyai harta kekayaan baik di dalam maupun di luar negeri, namun belum dilaporkan ke KPP sesuai namanya terdaftar, mau memanfaatkan fasilitas tax amnesty.
Mengingat ada wacana paling lambat 2018, akan diberlakukan Automatic Exchange of Information (AEOI) dan keterbukaan antar bank di seluruh dunia.
Sanksinya jika tidak dilaporkan, bisa dikenakan tarif PPh normal ditambah denda 200 persen dari pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar.
Fasilitas tax amnesty diberikan untuk tahun pajak 2015 hingga 1985 ke belakang.
“Kemungkinan tax amnesty ini tidak ada lagi kedepannya. Jadi harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Apalagi uang tebusannya juga cukup murah, kalau dilaporkan dari sekarang,” kata Gunung.
Untuk harta kekayaan yang disimpan di luar negeri, pemerintah memberikan pilihan.
Apakah harta kekayaan tersebut akan dialihkan ke dalam negeri atau repatriasi, atau cukup dideklarasi ke KPP.
Memang untuk kedua hal itu, uang tebusan yang ditawarkan berbeda.
Jika dialihkan, besaran uang tebusan yang ditetapkan mulai 2-5 persen, jika tidak dialihkan besaran uang tebusan mulai 4-10 persen.
Bagi wajib pajak UKM, besaran uang tebusannya lain lagi. Mulai 0,5-2 persen.
Ada beberapa pilihan sumber investasi yang ditawarkan pemerintah, bagi masyarakat yang memanfaatkan tax amnesty.
Untuk jangka waktu minimal tiga tahun, harta tersebut tidak dapat diambil, namun dapat dialihkan dalam bentuk investasi lain.
“Ya, jadi bisa dialihkan dalam bentuk lain. Seperti reksa dana, properti, obligasi, surat berharga, investasi pasar uang, pembangunan infrastruktur seperti bangun jalan tol, juga bisa,” kata Gunung.
Sumber: tribunnews.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar