JAKARTA – Bank Indonesia (BI) telah melakukan beragam upaya dalam rangka menampung dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Di antaranya yang telah dilakukan adalah koordinasi dengan pemerintah, pelaku pasar, dan melakukan pendalaman pasar keuangan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, BI akan mengeluarkan aturan mengenai negotiable certificate of deposits (NCD) untuk diterbitkan oleh bank. NCD sendiri merupakan alternatif bagi bank untuk mendapatkan sumber pendanaan di luar dana pihak ketiga (DPK).
“Sudah di dalam pipeline sebenarnya, sebentar lagi kita akan berikan peraturan mengenai NCD untuk bank menerbitkan. Ini NCD facility, ya bukan yang ritel itu, tapi NCD yang lebih wholesale yang jumlahnya bisa cukup besar,” ucapnya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Selain itu, dia mengatakan untuk lindung nilai (hedging) juga sudah disetujui oleh Dewan Gubernur BI untuk menerbitkan produk call spread, di mana biaya atau preminya lebih murah daripada hedging biasa.
“Ada lagi produk-produk yang bisa segera terbitkan juga, tapi belum bisa saya sampaikan di sini,” jelasnya.
Sumber: okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar