Tax Amnesty Harus Diiringi Insentif bagi Investor Properti

8JAKARTA – Masuknya dana repatriasi dengan diberlakukannya pengampunan pajak atau tax amnesty, dinilai akan memberikan dorongan psikologis yang kuat bagi para investor untuk investasi di properti.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda, diberlakukannya tax amnesty ini harus diiringi dengan insentif bagi para pemodal untuk berinvestasi di sektor properti.

“Masuknya modal dari luar negeri akan memperkuat struktur pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur dan properti baik di bursa saham maupun di sektor riil,” kata Ali seperti dikutip dari laman resmi IPW, Kamis (21/7/2016).

Ali pun berpandangan, hal ini sebagian telah dilakukan pemerintah dengan rencana memberikan pengurangan pajak Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Dana Investasi Real Estate (DIRE) sebesar 1 persen serta Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen.

“Yang tentunya akan mendorong banyaknya pengembang menerbitkan DIRE. Mekanisme penanaman modal sektor properti harusnya dapat dipermudah sehingga menjadi stimulus masuknya dana di sektor properti untuk menggerakan sektor riil,” kata dia.

Ali menambahkan, dengan modal kuat dari luar maka para investor akan secara jangka panjang memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional sehingga dana-dana yang masuk menjadi sangat bermanfaat. Artinya, tax amnesty, kata Ali harus menjadi momen kebangkitan perkonomian nasional dengan kebijakan terpadu di semua sektor agar penyerapan dana menjadi sangat optimal.

 

Sumber: okezone.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar