Tax Amnesty Telah Dilaksanakan, Seluruh Perbankan Terapkan Sistem AEOI

Tax Dollars Percent

indopos.co.id –  Tahun 2018 atau pascakebijakan tax amnesty di Indonesia selesai dilaksanakan, perbankan di seluruh dunia akan menerapkan sistim Automatic Exchange Of Informastiaon (AEOI).

Dilakukannya pertukaran data secara terbuka itu, maka siapa pun nasabah atau wajib pajak yang menyimpan dananya di bank manapun akan terbaca. Begitu pula bagi pengemplang pajak, dipastikan tidak bisa lari dari kewajibannya membayar pajak.

“Jadi, setelah dilakukan Automatic Exchange Of Informastiaon (AEOI), WP (wajib pajak) tidak dapat bersembunyi. Sebab data mereka sudah terbuka,” kata Nurbaeti Munaroh, Kepala KPP Pratama Kota Pontianak melalui keterangan pers, Jumat (22/7).

Kebijakan atau Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang tax amnesty yang sedang digulirkan pemerintah saat ini, merupakan satu-satunya solusi logis yang bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaannya. “Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah pusat, tercatat banyak harta Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersebar di seluruh dunia,” ujar Nurbaeti.

Untuk KPP Pratama Pontianak sendiri, kata dia, data keseluruhan wajib pajak yang diperoleh terhitung per-30 April 2016, sebanyak 160 ribu wajib pajak. Terbagi menjadi WP pribadi sebanyak 100 ribu lebih, WP berbentuk badan sekitar 9000, WP aktif 115 ribu, dan sisanya WP tidak aktif. “Arti yang tidak aktif ini, bisa saja sudah tidak berusaha lagi,” jelas Nurbaeti.

Masih terkait soal pengampunan, pajak yang seharusnya terhutang, akan dihapuskan tax amnesty baik yang bersifat sanksi adminitrasi. Pidana perpajakan akan dihapuskan terhitung mulai tahun 2015 ke bawah. Dengan cara wajib pajak mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan di SPT tahunan dan membayar uang tebusan.

“UU tax amnesty hanya berlaku selama sembilan bulan atau paling lambat 31 Maret 2017. Untuk pembayaran uang tebusan dibagi menjadi tiga termin. Termin pertama di bulan Juli-September. Termin kedua Oktober-Desember, dan termin ketiga Januari-Maret,” jelasnya.

Adapun tarifnya, dibedakan berdasarkan pengungkapkan harta di dalam negeri dan luar negeri yang dibawa masuk/repatriasi. Termin pertama sebesar dua persen, termin kedua sebesar tiga persen dan termin ketiga sebesar lima persen.

“Disesuaikan dengan periodesasinya, semakin lama semakin naik. Jadi, makin cepat (diurus) makin baik,” lugasnya.

Untuk harta luar negeri yang tidak dibawa masuk, namun hanya diungkapkan oleh wajib pajak, akan dikenakan biaya termin dua kali lipat di masing-masing periode.

“Di tiga bulan pertama yang tadinya dua persen menjadi empat persen, lalu yang tiga persen ditermin kedua menjadi enam persen. Yang lima persen ditermin ketiga menjadi 10 persen,” ungkapnya.

Mengenai kerahasiaan, data wajib pajak sendiri sangat diutamakan. Dalam Undang-Undang Tax Amnesty sendiri juga sudah diungkapkan, apabila sampai dibocorkan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi lima tahun penjara.

“Ada ruangan khusus yang kita gunakan, agar privasinya terjaga. Kita sudah mempersiapkan tim khusus berjumlah 53 petugas untuk pelayanan tersebut, yang sudah berkomunikasi inten dengan WP, baik dengan jemput bola, maupun komunikasi via telepon,” ujar Nurbaeti.

Sumber: indopos.co.id

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar