Pemerintah tak 100 persen mempercayai pengakuan Singapura yang menegaskan tak mengganggu penerapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Menteri Keuangan (menkeu) Bambang Brodjonegoro menegaskan pemerintah tetap mewaspadai upaya apapun yang berniat menggagalkan kebijakan tersebut, utamanya dalam mengembalikan dana-dana yang selama ini berada di luar negeri ke Indonesia.
“Pokoknya kita tetap harus waspada, kita tetap ingin mensukseskan tax amnesty ini, terutama sisi repatriasinya,” kata Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Mantan Dekan FE UI ini mengatakan Deputi Perdana Menteri Singapura, Tharman Shanmugaratnam menemui dirinya dan menyampaikan bahwa Negeri Singa tersebut tak punya niat apapun untuk menggagalkan upaya Pemerintah Indonesia dalam menarik dana yang selama ini ada di Singapura untuk kembali ke Indonesia, atau dikenal dengan istilah repatriasi.
“Tharman bicara langsung dengan saya, bahwa Singapura tidak punya intensi apapun untuk mengganggu tax amnesty di Indonesia,” ujar Bambang.
Sebelumnya dikabarkan ada dugaan bahwa Singapura berusaha menjegal jalannya program pengampunan pajak.
Langkah yang diambil Singapura adalah membayar 4 persen uang tebusan repatriasi aset milik warga Indonesia yang disimpan di negara itu. Tujuannya tak lain agar dana milik warga Indonesia tidak pulang ke Tanah Air.
Sumber: METROTV
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Tanpa kategori

PMK 196 Tahun 2021 Tentang Pengampunan Pajak-mulai berlaku 2022
Tinggalkan komentar