JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merumuskan sejumlah insentif terkait dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty yang masuk ke pasar modal. Bahkan, ada sejumlah insentif turunan yang diberikan sehingga dana itu bisa bergerak lebih bebas.
Contohnya, lock up dana selama tiga tahun. Dana yang masuk hakan dikunci selama kurun waktu tersebut. Tapi, ini hanya berlaku agar dana repatriasi tidak kembali mengalir keluar negeri. “Tidak bisa keluar negeri, tapi kalau pindah instrument investasi asal masih di dalam negeri, boleh,” ungkap Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, belum lama ini.
Belum berhenti sampai disitu, OJK masih memberikan kebijakan lebih fleksibel. Salah satunya soal Rekening Dana Nasabah (RDN). Misalnya, peserta tax amnesty sudah lebih dulu memiliki RDN, entah itu di manajer investasi atau sekuritas, lalu dia mengeksekusi haknya sebagai subjek tax amnesty.
Nah, individu yang bersangkutan diperbolehkan memiliki satu lagi RDN, yang khusus menampung dana repatriasi. Asalkan ia menunjukkan bukti otentik mengikuti program tax amnesty.
Insentif juga diberikan terkait gain setelah dana repatriasi ‘disekolahkan’. Simulasi gampangnya, dana repatriasi seseorang Rp 1000 masuk ke salah satu instrumen investasi, reksadana misalnya. Seiring waktu berjalan, duit itu bertambah menjadi Rp 1200.
Artinya ada gain Rp 200. Gain ini akan terekam dan boleh dipindahkan ke instrumen investasi lainnya selain reksadana. “Untuk teknis seperti ini, sistemnya sudah siap,” tandas Nurhaida.
Tapi meski bebas bergerak, OJK tetap akan mengawasi dana tersebut. Asalkan selama masih di lingkup pasar modal, OJK berkomitmen menjaga kualiatas pengawasan. Tapi jika dana repatriasi pindah ke instrumen lain, maka sudah berada di luar jangkauan OJK. “Misal dananya untuk membeli properti, nah, kami hanya bisa mengawasi sampai posisi terakhir sebelum membeli properti,” jelas Nurhaida.
Sejatinya, guyuran relaksasi yang diberikan otoritas cukup beralasan. Diharapkan, relaksasi yang diberikan efektif menguatkan fundamental pasar modal lokal.
OJK masih memberikan kebijakan yang lebih fleksibel.
Duit yang masuk ke dalam negeri diprediksi semakin deras. Hal ini berpoptensi membuat kapitalisasi pasar (market cap) Bursan Efek Indonesia meningkat menjadi Rp 6000 triliun dari sebelumnya berkisaran Rp 5500 triliun.
Direktur Investasi Sucorinvest Asset Management Jemmy Paul melihat, target hingga Rp 6000 triliun itu merupakan target yang realistis.
Asumsinya, aka nada dana sekitar RP 1000 triliun yang masuk kedalam negeri setelah tax amnesty dijalankan. Nah, dari total tersebut sekitar 5% atau setara Rp 50 triliun masuk ke pasar modal lokal.
“Ditambah lagi ramainya aksi korporasi, seperti IPO, rights issue atau private placement yang juga merupakan pendorong kenaikan market cap indeks. Jadi, menurut kami ini target yang realistis,” ujar Jemmy, belum lama ini.
Penulis: Dityasa Hanin Forddanta
Sumber: Harian Kontan, 25 Juli 2016
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar