
Pemerintah pada tahun 2016 telah mengeluarkan kebijakan bahwa dana repatriasi yang masuk ke Indonesia hasil program tax amnesty akan dialihkan ke sektor riil, termasuk properti.
Hal ini kemudian menjadi angin segar bagi pengusaha properti untuk kembali menggairahkan sektor tersebut yang dalam beberapa tahun belakangan mengalami perlambatan.
Direktur Ciputra Sutoto Yakobus mengatakan, dana repatriasi dari peserta tax amnesty yang ditempatkan di bank persepsi dapat dialihkan untuk membeli rumah atau properti lainnya, saat menghadiri sosialisasi tax amnesty di Gedung Graha Pena.
“Properti ini bisa dijual kembali setelah tiga tahun dengan syarat dana hasil penjualannya dimasukkan kembali ke bank persepsi,” ujarnya.
lanjut Sutoto menjelaskan jika aturan ini seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No 122 Tahun 2016.
“Dengan aturan baru ini, selain bisa menggairahkan kembali properti dalam negeri juga bisa menjaga kondisi dalam negeri tetap membaik. Karena dana masyarakat tidak diperbolehkan keluar negeri dalam periode tertentu.” terangnya.
Meski berpengaruh positif, namun manfaat program tax amnesty ini tidak bisa terjadi dalam waktu singkat.
“Karena program tax amnesty diberlakukan secara bertahap,” jelasnya.
Pada tahap pertama yang berlaku sampai September 2016 menjadi ajang bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan terlebih dahulu. Kemudian masuk ke tahap kedua yang berakhir Desember 2016 mendatang. Kemungkinan baru ada setengah dari WP yang mulai menginvestasikan uangnya dan pada tahap ketiga di akhir tahun 2017, barulah iklim usaha di Indonesia bisa benar-benar dirasakan hasilnya.
sumber : surabayanews.co.id
penulis : Dedik Yudi Raharjo
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar