Program amnesti pajak yang dicanangkan sejak sebulan lalu dibarengi dengan target dana yang ingin dicapai. Khusus untuk Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur 2, target dana masuk adalah sebesar Rp 2 triliun. Hingga pekan ini, DJP Jatim 2 mencatat sudah ada Rp 7,6 miliar dana yang terkumpul dari Amnesti Pajak dan Rp 3,3 miliar di antaranya merupakan dana Wajib Pajak (WP) yang disimpan di luar negeri dan sudah masuk ke DJP Jatim 2 atau Repatriasi.
Menurut Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim 2, Irawan, Rp 7,6 miliar itu didapatkan dari 160 WP yang sudah meminta pengampunan pajak dengan total kekayaan mereka sekitar Rp 478 miliar. Dari 160 WP yang itu sebagian besar melaporkan kekayaan pribadi mereka, sementara WP badan atau perusahaan belum banyak yang mengambil kesempatan amnesti pajak ini.
“Kami sudah memiliki beberapa catatan terkait WP badan yang belum melaporkan pajaknya. Dan amnesti pajak ini akan kami tawarkan kepada mereka juga tentunya. Sehingga jalur hukum tak harus kami lakukan,” ungkap Irawan, saat sosialisasi akbar Amnesti Pajak di Empire Palace Hotel kemarin (18/7).
Masih minimnya WP yang melapor ke kantor pelayanan pajak tak terlepas dari rasa kepercayaan yang masih kurang dari WP. Sebagian dari mereka takut, permohonan pengampunan pajak mereka akan dijadikan alat untuk “menjebak” mereka.
“Yakinlah ini murni pengampunan pajak. Kami tidak punya niat apapun selain membantu masyarakat dalam pelaporan pajaknya yang belum terlaporkan,” tegas Irawan.
Irawan optimis target pendapatan pajak dari amnesti pajak sebanyak Rp 2 triliun ini akan tercapai sebab dari 1,5 juta WP yang terdaftar, baru 669.000 WP yang melaporkan SPT-nya. Sisanya tak melapor karena sudah pindah serta alasan administrasi lainnya.
“Banyak juga warga Jatim yang belum menjadi WP. Amnesti pajak ini diharapkan mampu menjadi penyemangatnya. Apalagi saat ini kami terus gencar melakukan sosialisasi,” tukasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Utama PT Blauran Jaya Mulya (Empire Palace Hotel), Trisulowati yang meminta pengusaha jangan takut dengan pelaporan pajak. Jika dulu petugas pajak memang terkesan menyeramkan dan terlalu membuat rumit. Maka saat ini gambaran itu sudah tak ada lagi.
“Perusahaan kami pun sering salah menafsirkan perhitungan pajak, tetapi kami selalu diajari oleh petugas pajak yang justru mau datang ke kantor kami hanya untuk melayani kami,” tandasnya.
Sumber : jpnn.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar