KULONPROGO – Sebanyak 400 wajib pajak di Kulonprogo mengikuti sosialisasi amnesti pajak yang digelar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates di Kingís Hotel Wates, Kulonprogo, Kamis (18/8).
Menurut Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) DIY, Yuli Kristiono, amnesti pajak merupakan program pengampunan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak yang meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Pengampunan tersebut bisa diperoleh dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki atau pokok pajak dan membayar uang tebusan.
Program amnesti pajak tersebut mulai berlaku 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017. Tarif uang tebusan akan semakin meningkat pada tiap periodenya, sehingga wajib pajak diimbau segera mengikuti program ini. ’’Pertama tarifnya 2 persen sampai 30 Maret, kemudian 3 persen dari 1 Oktober sampai 31 Desember 2016. Kemudian awal tahun sampai 31 Maret 2016 sebesar 5 persen. Kalau dana di luar negeri beda tarif, kalau tidak dibawa pulang menjadi dua kali lipat yakni 4%, 6%, dan 10%. Jadi ditebus murah sekali dibanding tarif normal yang sampai 30%,’’kata Yuli.
Bagian Reformasi
Dilaksanakannya program ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestic, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. Selain itu, Amnesti pajak merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data pajak yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak yang nantinya akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. ’’Harapannya kalau semua mendeklarasikan asetnya dan ada tebusan, itu jadi raihan pajak. Kedua kalau wajib pajak lapor, kita menjadi punya basis data yang lengkap, tidak lagi mengejar-ngerar wajib pajak karena sudah jelas,’’tuturnya.
Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, menyambut baik penyelenggaraan sosialisasi amnesti pajak tersebut. Menurutnya, kemajuan Kulonprogo ke depan akan pesat, apalagi dengan akan dibangunya bandara internasional, oleh karena itu permasalahan pajak harus diselesaikan secepat mungkin.
Sumber: suaramerdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar