JAKARTA. Manajer investasi menyiapkan kontrak pengelolaan dana (KPD) untuk menampung repatriasi tax amnesty. Penerbitan KPD juga semakin mudah karena sudah ada relaksasi peraturan. Guna menampung dana repatriasi tax amnesty, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah mengubah aturan reksadana penyertaan terbatas (RDPT) dan kontrak pengelolaan dana (KPD).
Kedua produk tersebut boleh menempatkan dana pada deposito bank persepsi selama dana nasabah belum diinvestasikan pada perusahaan sasaran atau portofolio efek. Dalam peraturan OJK (POJK) No. 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi di Bidang Pasar Modal dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Pengampunan Pajak menyebutkan, RDPT diberi keleluasaan menempatkan dana pada deposito bank persepsi lebih dari 10% dari nilai aktiva bersih. Alokasi tersebut lebih besar dibandingkan penempatan pada bank umum yang dibatasi maksimal 10%.
Sementara KPD juga boleh berinvestasi pada sertifikat deposito bank persepsi yang ditunjuk | oleh Menteri Keuangan lebih dari 25%. Salah satu manajer investasi yang tengah menyiapkan KPD adalah Samuel Aset Manajemen. Rencananya, KPD akan diterbitkan senilai Rp 350 miliar. Direktur Utama Samuel Aset Manajemen Agus B. Yanuar mengatakan KPD tersebut akan menggunakan aset dasar saham. “Kami akan menerbitkan secara gradual mulai September 2016,” ujar Agus, Jakarta, Jumat (2/9).
Perusahaan lain, Mandiri Manajemen Investasi juga getol menerbitkan KPD. Rencananya, satu KPD yang akan diterbitkan senilai Rp 100 miliar. Kontrak ini akan terbit sesuai permintaan investor. “Kami akan menerbitkan kurang dari 10 KPD dengan nilai hampir Rp 10 triliun,” ujar Direktur Utama Mandiri Investasi Muhammad Hanif.
Mandiri Investasi juga menyiapkan reksadana terproteksi untuk menampung repatriasi dana. Hanif mengatakan, akan menerbitkan lima produk terproteksi senilai Rp 1,5 triliun hingga akhir tahun. “Kami membuat cangkang berupa reksadana terproteksi, silahkan bagi dana repatriasi tax amnesty yang ingin masuk,” ujar Hanif.
Sedangkan Panin Asset Management akan menerbitkan KPD dengan model fund on fund atau berisi beberapa reksadana. Direktur Panin Asset Management Rudiyanto memaparkan, akan membuat 10 kombinasi reksadana dari level 1 yang merupakan produk paling konservatif hingga level 10 yang paling agresif. “Misalnya produk KPD level 1 berisi reksadana pasar uang 30%, pendapatan tetap 30%, campuran 25% dan saham 10%. Semakin tinggi risiko, maka semakin besar porsi sahamnya,” uajr Rudiyanto.
Produk KPD tersebut menawarkan return bervariasi sesuai level dari 8% hingga 20%. “Kami menargetkan potensi daan yang masuk hingga Rp 10 triliun dari dana repatriasi dan deklarasi dalam negeri,” ujar Rudiyanto. Guna membantu para wajib pajak, perusahaan gencar menggelar edukasi dan sosialisasi melalui Seminar Amnesti Pajak dan roadshow mall to mall di beberapa kota di Indonesia. Mulai dari Jakarta, Bandung, Medan, Semarang, Solo, Batam, hingga Surabaya.
Selain sosialisasi, Panin Asset Management juga membentuk help desk Amnesti Pajak serta menyediakan micro site yang memuat informasi seputar Amnesti Pajak. Penerbitan RDPT Sementara itu, manajer investasi juga gencar menerbitkan produk lain yang tidak menyasar program tax amnesty. Mandiri Investasi berencana menerbitkan reksadana penyertaan terbatas (RDPT) pada Oktober 2016.
Menurut Hanif, kini pihaknya tengah mengajukan izin penerbitan RDPT ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “RDPT ini tidak untuk tax amnesty,” ujar Hanif, Produk RDPT tersebut menggunakan aset dasar sektor riil pada sektor energi. Sedangkan target dana sekitar Rp 350 miliar. Samuel Aset Manajemen juga berencana menerbitkan RDPT pada akhir September atau awal Oktober. “Nilainya sekitar Rp 635 miliar,” ujar Agus. Semoga mereka bukan sedang menanti godot.
Penulis : Wahyu Satriani
Sumber : KONTAN
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan