Jakarta – Total tebusan pengampunan pajak yang berhasil didapatkan pemerintah sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak diterapkan hingga sore ini telah melampaui separuh target. Dari target Rp 165 triliun, total tebusan amnesti pajak hingga sore ini telah mencapai Rp 84,5 triliun atau 51,2 persen. Data tersebut diperoleh dari laman http://www.pajak.go.id Rabu (28/9) pukul 17.25 WIB
Total tebusan Rp 84, triliun berasal dari pembayaran berdasarkan surat setoran pajak (SSP) sebesar Rp 81,1 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 334 miliar. Sebagian besar SSP merupakan total tebusan amnesti pajak yang kini mencapai Rp 54,3 triliun.
Sementara itu, total harta yang dideklarasikan hingga saat ini tercatat sebesar Rp 2.514 triliun. Dari jumlah tersebut, komposisi terbesar masih didominasi oleh deklarasi harta bersih dari dalam negeri senilai Rp 1.720 triliun. Sedangkan, deklarasi harta dari luar negeri tercatat Rp 666 triliun dan repatriasi dana dari luar negeri tercatat sebesar Rp 128 triliun.
Sumber: BERITASATU
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Tanpa kategori

PMK 196 Tahun 2021 Tentang Pengampunan Pajak-mulai berlaku 2022
Tinggalkan komentar