Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiastedi mengatakan bahwa program amnesti pajak atau tax amnesty merupakan “barang” bagus dengan harga yang murah.
Yah. Ken benar. Dengan tarif tebusan tax amnesty yang sangat kecil ini, membuat masyarakat Indonesia baik yang di dalam negeri dan luar negeri berbondong-bondong untuk ikut tax amnesty ini.
‘Jadi ini (tax amnesty) merupakan barang bagus dengan harga yang murah,” ujar Ken di Kantor Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Kamis (06/10/2016).
Ken lantas mencontohkan dengan tarif semurah itu, banyak negara yang ingin mencoba menggagalkan tax amnesty, seperti Singapura dimana banyak harta WNI disimpan.
“Makanya Singapura kelabakan ternyata kalau likuiditas perbankannya ditarik ke sini. Goyang juga (Singapura),” ungkapnya.
Ken sedikit membocorkan, bahwa dana yang masuk ke Indonesia lewat Singapura ada yang mencapai Rp 100 miliar dari Wajib Pajak (WP) perorangan asal Indonesia.
“Ada juga yang Rp 100 miliar itu tiga sampai empat orang, ada Rp 1 triliun. Itu kecil bagi saya, karena kita lihat kekayaannya besar banget,” ujarnya.
Sekedar informasi pelaksanaan Program tax amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak Juli hingga akhir Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Pada periode pertama Juli hingga – September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2 persen untuk deklarasi di dalam negeri. Memasuki periode dua dari Oktober – Desember 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 3 persen, sedangkan untuk periode ketiga Januari – Maret 2017 berlaku tarif tebusan sebesar 5 persen.
Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri, dikenakan tarif masing-masing 4 persen, 6 persen dan 10 persen untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5 persen untuk aset di bawah Rp 10 miliar dan 2 persen untuk aset di atas Rp 10 miliar.
Sumber: INILAH
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan