Menggiring PNS dan Pejabat Ikut Amnesti

Hasil gambar untuk amnesti pajakJakarta – Selain Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Direktorat Jenderal (Ditjen) memburu para profesional dan pegawai negeri sipil (PNS), baik di tingkat pusat dan daerah untuk ikut program amnesti pajak jilid II dan tiga.

Lesunya minat wajib pajak ikut  amnesti pajak periode II membuat aparat pajak harus mengeluarkan jurus-jurus baru untuk menggairahkan antusiasme. Salah satu, ya, memburu amnesti di kalangan PNS dan pejabat BUMN sendiri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan mewajibkan PNS dan pejabat pemerintahan, khusus golongan III ke atas ikut amnesti pajak. Harapannya: ini bisa mendorong kepercayaan masyarakat mendeklarasikan hartanya.

Apalagi, potensi aparatur sipil negara untuk ikut amnesti pajak terbilang besar. Dana Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, tahun 2014, jumlah PNS golongan III ke atas mencapai 3,32 juta orang.

Tak Cuma itu saja. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, berdasarkan temuan di lapangan, sumber pendapatan PNS tidak hanya dari gaji pemerintah. “Kelompok inilah yang didorong mengiktui amnesti pajak,” ujar dia, Senin (17/10).

Hestu mencontohkan, PNS yang berprofesi sebagai dosen, selain mendapat penghasilan dari gaji pemerintah, biasanya juga mendapat penghasilannya dari seminar-seminar dan kegiatan ilmiah lainnya. PNS dokter, selain bertugas di Puskesmas dan rumah sakit pemerintah, juga banyak membuka praktik dan apotek di rumahnya, sehingga memperoleh penghasilan lain selain  dari negara.

“Mereka kebanyakan hanya melaporkan di SPT, pendapatan dari pemerintah,” ujar dia. Dari situlah, aparat Pajak mengendus potensi yang besar.

Pelibatan PNS dalam program amnesti pajak juga menjadi momentum mereformasi birokrasi. Sebab, salah satu faktor terpenting dalam reformasi adalah transparansi. “Kedepan, mereka harus transparan atas sumber penghasilannya. Sepanjang legal, tidak ada masalah,” imbuh dia.

Hanya, wajibnya eselon III ke atas ikut amnesti bisa memunculkan moral hazard. Program ini bisa dipakai untuk memutihkan sumber pendapatan non gaji, misalnya dari gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri sipil.

Toh, para konsultan pajak Almuden Situmorang, selama ini, banyak pejabat negara banyak yang penghasilannya tidak jelas sumbernya. “Mereka tak mencantumkan penghasilan itu di surat pemberitahuan (SPT) pajak,” ujar dia.

Namun, buru-buru Dirjen Pajak Ken Dwijugiasetiadi menangkisnya. Pewajiban PNS golongan III, bukan berarti kepatuhan pajak mereka rendah. “Ada potensi pendapatan dan amnesti pajak adalah hal,” katanya.

Penulis: Hasyim Ashari, Asep Munazat Zatnika

Sumber: Harian Kontan, 18-10-2016

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: