PRABUMULIH – Untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya kembali pungutan liar (pungli) dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor, Unit Pelayan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Prabumulih memperketat lingkungan kantor dengan melarang karyawan menemui atau membantu wajib pajak.
“Kita tegaskan seluruh karyawan tidak boleh lagi bertemu wajib pajak dan membantu dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor, wajib pajak juga tidak kita perkenankan masuk kantor UPTD Samsat Prabumulih. Jika mau mengurus pajak silahkan melalui loket yang telah disediakan,” tegas Kepala UPTD Samsat Prabumulih, Nazaruddin melalui Kepala TU, Dony Andrivan SH MH ketika diwawancarai, Kamis (20/10/2016).
Dony mengatakan, begitu jam kerja dimulai maka pintu utama kantor ditutup dan seluruh pegawai tidak diperkenankan berkeliaran di lingkungan kantor apalagi bertemu dengan wajib pajak, selain itu orang yang boleh masuk kantor hanya pegawai.
“Begitu teng waktu kerja masuk, pintu ditutup dikunci dan saat jam kerja pegawai tetap di dalam kantor, tidak boleh lagi ada pegawai berkeliaran apalagi memegang STNK atau bertemu langsung dengan wajb pajak, tidak ada, karena itu tidak diperkenankan,” bebernya.
Menurut Dony, pihaknya juga meminta seluruh pegawai agar jangan menerima atau membantu pengurusan pajak baik bagi keluarga, tetangga, teman dan lainnya.
“Mungkin dulunya banyak teman, tetangga dan keluarga minta bantuan dibayarkan pajak meski tanpa imbalan serta dengan alasan jarak jauh. Nah, sekarang hal itu tidak diperbolehkan lagi, karyawan harus menyarankan agar dibayar langsung ke loket,” bebernya.
Dony menuturkan, aturan tersebut telah diberlakukan sebelum heboh-hebohnya penangkapan pelaku pungli, namun kembali dipertegas pihaknya pasca peristiwa terhadap pegawai Samsat kota Prabumulih kemarin.
“Atas peristiwa terjadi kemarin dilakukan apel bersama dipimpin Kabag Reg Iden, Ipda Adib menyatakan bahwa tidak ada lagi kepengurusan pajak kendaraan melalui pegawai. Pada prinsipnya juga, Ini sudah kita tekankan sejak jauh-jauh hari sebelum hebohnya penangkapan pungli,” tuturnya.
Lebih lanjut Dony mengatakan, komitmen UPTD Samsat Prabumulih untuk tidak pernah menyuruh, menganjurkan pegawai melakukan percaloan itu sendiri dilakukan dengan membuat spanduk-spanduk himbauan yang ditempel di depan loket, kantor maupun tempat lain.
“Kita pasang spanduk jangan menjadi calo dan bayarlah pajak tanpa melalui calo serta spanduk lainnya. Selain itu seluruh staf, kita dikte dan ditekankan jangan sampai melakukan tindakan menyalahi prosedur,” lanjutnya.
Jika memang masih ada pegawai yang menyalahi prosedur, Dony menuturkan maka pihaknya tidak bertanggungjawab dan tentu akan dikenakan sanksi berlaku.
“Jika masih dilakukan maka tanggungjawab pegawai masing-masing, karena secara administras jelas-jelas dilarang, bertemu wajib pajak saja dilarang apalagi pungli,” tambahnya.
Pantauan Tribun Sumsel di gedung Samsat Prabumulih, jika sebelumnya pintu utama depan dan belakang kantor tersebut terbuka lebar dan masyarakat maupun karyawan bebas keluar masuk. Sejak beberapa hari terakhir tampak tertutup dan dipasang tulisan selain karyawan dilarang masuk.
Hal itu dilakukan untuk mengntisipasi agar tidak adanya karyawan yang menemui wajib pajak atau membantu pengurusan pajak kendaraan bermotor, tetapi masyarakat cukup melalui loket yang telah disediakan.
Sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:pemeriksaan pajak
Tinggalkan Balasan