Tarif BPHTB belum bisa efektif turun lantaran menjadi kewenanga pemerintah daerah
JAKARTA. Langkah pemerintah menurunkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) lewat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 soal tariff anyar pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, tidak lantas membuat sektor property domestic langusng bergairah. Padahal tariff BPHTB yang baru lebih rendah dari sebelumnya.
Rupanya, kebijakan untuk menerapkan pemangkasan tariff BPHTB dari 5% menjadi 2,5% masih menjadi kewenangan daerah. “Pusat memang menginginkan tariff BPHTB turun 2,5%, namun kewenangan masih tetap ada didaerah, “kata Eddy Hussy, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) kepada KONTAn, Minggu (23/10).
Kondisi ini menurut Eddy, membuat pemerintah pusat jadi sulit menerapkan aturan yang sejatinya sudah mulai berlaku sejak 8 September 2016 yang lalu.
Padahal, bila pemerintah daerah langsung menerapkan aturan tersebut, ia optimistis permintaan property dan bisnis turunannya seperti kontraktor dan barang material bangunan lainnya bakal ikut tumbuh pesat.
Ada aturan yang lain
Menurut Harun Hajadi, Managing Director Grup Ciputra, pemerintah daerah jelas keberatan dengan penurunan BPHTB tersebut, lantaran itu menjadi salah satu sumber pendapatan mereka. “Padahal, pengembang dan konsumen pasti senang dengan penurunan BPHTB ini, “katanya kepada KONTAN (23/10).
Makanya, untuk menurunkan tariff BPHTB yag saat ini 5% didaerah, Harun menilai masih butuh waktu. Soalnya, pemerintah daerah akan membawa usulan ini ke DPRD setempat mengingat bentuk aturan BPHTB ini adalah peraturan daerah (Perda).
Selain itu, Arum Prasasti, Sekretaris Perusahaan Jaya Real Property berharap, para pengembang juga perlu ada kemudahan dalam mengurus pembayaran tariff tersebut. Salah satunya adalah mempercepat pengurusan sertifikat kepemilikan property.
“Beberapa pelanggan sangat perhatian dengan kemudahan mengurus sertifikat tersebut, “katanya ke kONTAN.
Selain itu, ia menyebut ,masih ada lagi aturan yang belum terealisasi dengan baik di lapangan, selain penurunan tariff BPHTB, salah satunya yakni kepastian aturan mengenai komposisi antara rumah susun komersial dan rumah susun bersubsidi.
Sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:pemeriksaan pajak
Tinggalkan Balasan