Jakarta, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN mencatat telah menerima dana tebusan dari program amnesti pajak sebesar Rp408,7 miliar hingga akhir September 2016. Dalam hal ini, pemerintah terus berupaya memaksimalkan implementasi dari program yang diharapkan memberi efek positif terhadap perekonomian Indonesia.
Namun demikian, Direktur Consumer Banking BTN Handayani tidak menampik, untuk dana repatriasi yang masuk dari program amnesti pajak masih belum besar dan terbilang kecil sehingga diharapkan kondisi ini bisa mengalami perbaikan di masa mendatang. Jumlah dana repatriasi yang masuk berpotensi sebesar Rp280 miliar.
“Sementara untuk dana deklarasi yang sudah dicatatkan BTN sebesar Rp20,4 triliun,” ucap Handayani, ditemui saat acara Paparan Kinerja BTN Kuartal III-2016, di Menara BTN, Jakarta, Senin 24 Oktober.
Handayani meyakini jumlah dana repatriasi, deklarasi dan tebusan akan terus bertambah sejalan dengan para Wajib Pajak (WP) yang mulai menyadari pentingnya program pemerintah ini. Bahkan, ia optimistis akan hal itu sejalan dengan jejak rekam BTN sebagai bank milik pemerintah.
Lebih lanjut, ia menambahkan, dana repatriasi yang masuk sebagian besar BTN salurkan ke layanan konvensional berbentuk term deposit. Selain itu ada juga yang disalurkan ke produk nonbank. Diharapkan langkah ini memberikan kontribusi terhadap perbaikan dan mendorong laju perekonomian Indonesia.
“Yang jelas dana yang masuk merupakan bagian dari DPK atau dana simpanan BTN,” tutup Handayani.
Sumber: METRO TV
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan