Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) kembali menebar jaring pengampunan pajak atau tax amnesty di kalangan Unit Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kali ini, para pedagang di Pusat Grosir ITC Mangga Dua yang jadi target sasaran Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi untuk menyumbangkan uang tebusan melalui tax amnesty.
Untuk merayu para pedagang yang berjualan di pusat perbelanjaan masyarakat kelas menengah ke bawah itu, Ken memastikan dirinya sudah membantu para pedagang sehingga pedagang harus pula membantu DJP dalam mencapai target penerimaan tahun ini.
“Tadi saat datang ke sini, saya langsung beli kaos. Ini artinya, saya sudah bantu pedagang di sini. Jadi, kalau saya sudah bantu pedagang, nanti pedagang bantu negara dengan ikut tax amnesty,” ungkap Ken di ITC Mangga Dua, Selasa (1/11).
Ken mengatakan kepada para pedagang, bahwa sekecil apapun sumbangan uang tebusan kepada negara akan berdampak besar pada data perpajakan bahkan pada keuangan negara.
“Anda bayar Rp100 ribu pun, itu sama dengan apa yang dibayarkan orang kaya senilai Rp100 miliar. Asal keduanya sama-sama benar, lengkap, dan jelas,” jelas Ken.
Ia menuturkan, pemerintah tetap mengenakan tarif datar atau flat kepada para pedagang UMKM yang mau mensucikan harta tambahan yang diperolehnya melalui program amnesti, yakni 0,5 persen untuk UMKM berpenghasilan di bawah Rp10 miliar dan 2 persen untuk UMKM berpenghasilan di atas Rp10 miliar.
“Saya yakin semua di sini sudah ikut tax amnesty, terlihat dari namanya sudah pada daftar. Tapi saya cek lagi, ternyata bayarnya kurang. Jadi, ayo ikut lagi. Jangan dikurangi bayarnya,” imbuh Ken.
Namun begitu, menurut CEO Asset Management Sinar Mas Land sekaligus Pengurus Jaringan ITC Teky Mailoa, tak banyak pedagang yang kali ini mengikuti sosialisasi tax amnesty.
“Dari 3 ribu kios, hanya sedikit yang datang. Tapi mudah-mudahan sudah pada ikut,” tutur Teky pada kesempatan yang sama.
Ia juga mengajak para rekan pedagang untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan mengejar target pertumbuhan ekonomi dengan mengikuti tax amnesty.
“Kalau kita tidak ikut sekarang, mungkin baru 30 tahun lagi adanya, itu bisa-bisa umur kita sudah 100 tahun,” katanya. (gen)
Penulis: Yuliyanna Fauzi
Sumber: Cnnindonesia.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan