JAKARTA – Presiden Joko Widodo pernah menjanjikan untuk melindungi wajib pajak yang patuh pada negara dengan mengikuti Program Tax Amnesty. Hal tersebut dikatakan Kuasa Hukum, Hotman Paris Hutapea yang menyebutkan bahwa kasus Mobile 8 dan PT Djaja Nusantara Komunikasi (PT DNK) harus dihentikan karena kedua perusahaan telah mengikuti Tax Amnesty.
Bahkan, Hotman Paris menyebutkan bahwa penghentian kasus Mobile 8 merupakan test case pertama dari janji Jokowi saat mempromosikan Tax Amnesty. Jika kasus terus dilanjutkan, ungkap Hotman, maka program Tax Amnesty bisa dianggap gagal karena tak sesuai seperti yang dijanjikan.
“Ini adalah test case pertama dari janji Presiden dan Jaksa Agung, Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan yang berucap bahwa barang siapa yang ikut Tax Amnesty akan diampuni dan dilindungi. Jika kasus ini tetap dilanjutkan, maka program Tax Amnesty bisa dianggap gagal dilakukan, dan ini merugikan negara,” terang Hotman di Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Jaksa Agung untuk menghentikan kasus Mobile 8 dan PT DNK dan mengembalikan barang bukti sesuai yang tertuang dalam Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
“Jika Jaksa Agung tak mengembalikan barang bukti kasus itu, kalau masih melanggar Pasal 20 bisa dihukum 5 tahun penjara, dan program Tax Amnesty terancam gagal,” pungkas Hotman.
Sumber : OKEZONE
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan