Dukung Amnesti Pajak, BEI Beri Diskon Listing Fee 50%

pengampunanpajaklogo

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi diskon atas biaya pencatatan awal saham, obligasi dan sukuk bagi perusahaan tercatat. Potongan biaya ini dilakukan dalam rangka penerapan pengampunan pajak.

Dalam surat keputusan BEI yang terbit Kamis (1/12), tarif biaya pencatatan awal obligasi dan sukuk didiskon 50% dari tarif biasanya. Misalnya saja, jumlah efek utang sampai dengan Rp 200 miliar, biayanya menjadi 0,0125% dari nominal obligasi. Lalu, untuk efek yang nilainya lebih dari Rp 600 miliar biayanya hanya 0,011% dari nominal obligasi. Aturan ini mulai berlaku 1 Desember 2016.

BEI juga menelurkan aturan tentang relaksasi persyaratan pencatatan saham di papan pengembangan. Dalam aturan itu, calon emiten yang tidak bisa memenuhi nilai aset berwujud bersih minimal Rp 5 miliar, mendapat alternatif listing asalkan sudah memiliki laba usaha pada satu tahun terakhir minimal Rp 1 miliar dan nilai kapitalisasi pasarnya minimal Rp 100 miliar.

BEI juga memberi dispensasi batas waktu kepada calon emiten untuk memenuhi persyaratan kepemilikan saham.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: