JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi diskon atas biaya pencatatan awal saham, obligasi dan sukuk bagi perusahaan tercatat. Potongan biaya ini dilakukan dalam rangka penerapan pengampunan pajak.
Dalam surat keputusan BEI yang terbit Kamis (1/12), tarif biaya pencatatan awal obligasi dan sukuk didiskon 50% dari tarif biasanya. Misalnya saja, jumlah efek utang sampai dengan Rp 200 miliar, biayanya menjadi 0,0125% dari nominal obligasi. Lalu, untuk efek yang nilainya lebih dari Rp 600 miliar biayanya hanya 0,011% dari nominal obligasi. Aturan ini mulai berlaku 1 Desember 2016.
BEI juga menelurkan aturan tentang relaksasi persyaratan pencatatan saham di papan pengembangan. Dalam aturan itu, calon emiten yang tidak bisa memenuhi nilai aset berwujud bersih minimal Rp 5 miliar, mendapat alternatif listing asalkan sudah memiliki laba usaha pada satu tahun terakhir minimal Rp 1 miliar dan nilai kapitalisasi pasarnya minimal Rp 100 miliar.
BEI juga memberi dispensasi batas waktu kepada calon emiten untuk memenuhi persyaratan kepemilikan saham.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan