Wakil Sekretaris Umum Apindo, Iftida Yasar menilai potensi keikutsertaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam program amnesti pajak atau Tax Amnesty masih besar. Hal ini tercermin dari besarnya animo UMKM dalam setiap sosialisasi yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Ditjen Pajak mencatat dari total 57 juta UMKM, baru 120.000 wajib pajak yang ikut Tax Amnesty. “Masih ada jutaan UMKM menunggu keberanian mereka untuk percaya mendeklarasikan hartanya. Padahal, mereka harusnya berpikir dengan mendeklarasikan harta, saya menjadi tenang dan tidak dikejar kejar lagi,” ujarnya dalam Talkshow di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (30/11).
“Sebenarnya kekhawatiran mereka lebih seperti pepatah ‘tak kenal maka tak sayang’. Karena mereka tak terbiasa membayar (pajak). Keinginan mereka untuk membiasakan diri membayar pajak itu perlu dihargai,” sambungnya.
Selain itu, dia melanjutkan pengusaha UMKM mengaku masih setengah hati untuk membayar tebusan Tax Amnesty sebesar 0,5 persen dari total omzet. Pengusaha UMKM meminta dikenakan tarif 0,5 persen dari keuntungannya.
“Seperti temen saya, itu kan berat sebenarnya dipotong dari total omzet. Karena itu artinya kan dipotong dari modal dan keuntungan. Mereka beli bahan baku saja sudah dipajakin. Jadi harusnya dikenakan pajak dari keuntungannya saja,” pungkasnya.
Sumber: Merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan