JAKARTA, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang dijalankan pemerintah hingga saat ini belum banyak dimanfaatkan oleh para wajib pajakperpajakannya.
Sri Mulyani menyebutkan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, uang tebusan baru sebesar Rp 111 triliun dari 6.593 wajib pajak baik yang berada di luar negeri atau dalam negeri.
“Yang ikut pengampunan pajak sebanyak 6.593 orang, padahal saya mengharapkan 2 juta orang yang ikut,” ujar Sri Mulyani, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Mantan Direktur Bank Dunia tersebut menghimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pengampunan pajak, sebab ke depan pemerintah akan mengetahui aset para warga negara Indonesia yang menyimpan dananya di luar negeri seiring era keterbukaan informasi di 2018.
Maka dari itu, untuk menghindari denda pajak yang cukup besar, maka diharapkan para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan mengikuti program pengampunan pajak.
“Sekarang orang mudah menyembunyikan asetnya, tinggal pergi ke Singapura atau negara surga pajak lainnya yang ada di Asia, tapi ke depan tidak ada lagi tempat menyembunyikan harta bagi pengempelang pajak,” pungkas Sri Mulyani.
Sumber:
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan