JAKARTA. Menjelang berakhirnya periode pengampunan pajak atau tax amnesty (TA), Direktorat Jenderal Pajak bersiap melakukan langkah percepatan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bahkan menyatakan siap apabila pihaknya disebut mengancam para wajib pajak (WP). “Periode I mengimbau, periode II mengingatkan, dan periode III kalau tidak ikut kami mengancam. Ancamannya tentu sesuai pasal 18 UU Pengampunan Pajak,” tegasnya di Hotel Mercure Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Ancaman Ditjen Pajak adalah bentuk keadilan bagi wajib pajak yang telah melakukan kewajiban pajak dalam program tax amnesty. Disamping itu, diharapkan turut mendorong partisipasi wajib pajak lainnya. “Bagi mereka di luar sana yang tidak mau membayar, tidak patuh, tax amnesty pun tidak mau turut serta yang kami katakan kami mengancam sekarang,” tambahnya. Jika wajib pajak memilih tidak mengikuti tax amnesty, lalu terdapat harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, dianggap tambahan penghasilan dan dikenai pajak dan sanksi sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku. Sedangkan harta yang tidak diungkap saat program tax amnesty lalu ditemukan oleh kantor pajak sampai dengan 1 Juli 2019, akan dianggap sebagai tambahan penghasilan serta dikenai pajak sesuai ketentuan dan sanksi 200% dari pajak yang terutang.
Sumber : okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan