TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah memutuskan menghentikan semua proses penegakan hukum pajak demi kesuksesan program amnesti pajak.
“Yang jelas gini deh, sampaikan ke publik bahwa kita tidak melakukan law enforcement sama sekali, zero (penegakan hukum),” ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Ia menuturkan, penghentian pemeriksaan hukum pidana sudah diputuskan. Bahkan kata Ken, ia sudah membuat peraturan sebagai dasar keputusan tersebut.
“Sudah saya putuskan. Jadi yang sedang diperiksa berhenti saja,” kata Ken.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai ada pandangan bahwa data pemeriksaan pidana pajak kerap dijadikan instrumen untuk menakuti para wajib pajak.
Kemenkeu, kata Sri, akan berusaha agar para aparat pajak tidak mengancam wajib pajak dengan data pemeriksaan tersebut.
Menkeu menuturkan sudah mengumpulkan para Kepala Kantor Wilayah Perpajakan di seluruh Indonesia untuk menghentikan semua pemeriksaan pidana perpajakan. (*)
Penulis: Sofyan Akbar
Sumber: tribunnews.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar