Sembilan Pengusaha Ajukan Tax Amnesty

Sembilan Pengusaha Ajukan Tax Amnesty

JawaPos.com – Sembilan pengusaha di Mojokerto mengajukan pengampunan pajak atas harta yang dimilikinya.

Mereka melaporkan kekayaannya yang selama ini tak tercium pegawai pajak.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto N. Marolop Simorangkir mengatakan, para pengusaha tersebut nantinya diwajibkan membayar pajak 2 persen dari harta yang dimiliki.

Dari jumlah itu, dana yang dilaporkan kepada pemerintah mencapai Rp 200 miliar. ”Kalau tebusan, terdapat Rp 200 jutaan saja,” ucapnya.

Sementara itu, terdapat ratusan wajib pajak lain yang masih mendalami program yang digulirkan Presiden Joko Widodo sejak awal Juli.
”Yang lain masih wait and see. Kayaknya masih mencari informasi,” ujarnya.

Program tax amnesty yang kini digencarkan pemerintah tersebut, imbuh Marolop, sebenarnya sangat menguntungkan wajib pajak.

Di antaranya, pajak yang harus dibayarkan atas kekayaannya hanya berkisar 2 persen.

Padahal, dalam kondisi normal, wajib pajak yang tak melaporkan kekayaannya dan tepergok petugas pajak akan dikenai pajak hingga 30 persen.

”Kalau hartanya mencapai Rp 1 miliar, pemiliknya bisa kena pajak hingga Rp 300 juta,” imbuhnya.

Dia memprediksi, jumlah wajib pajak yang selama ini nakal dan enggan melaporkan kekayaannya mencapai ratusan orang. Mereka akan berbondong-bondong melapor pada tahap I Juli-September.

Sebab, dalam periode itu, KPP Pratama hanya membebani wajib pajak 2 persen. Nilai pajak tersebut akan menanjak pada tahap II, yakni Oktober-Desember.

Pada periode itu, wajib pajak harus membayar uang tebusan hingga 3 persen, sedangkan denda pada periode III yang dibuka pada Januari-Maret berkisar 5 persen.

Marolop menambahkan, periode I akan mengalami peningkatan tajam. Sebab, denda yang diterapkan rendah.

”Kami yakin akan sangat banyak yang melaporkan hartanya pada Agustus ini,” katanya sembari menyebut target tebusan pajak bisa tembus Rp 300 miliar.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Eko Harry menyatakan, meski saat ini masih terdapat sembilan orang yang melapor untuk mengikuti tax amnesty, jumlah wajib pajak yang melakukan konsultasi sudah sangat besar.

Hal tersebut memberikan optimisme atas kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak yang tinggi.

”Tax amnesty ini sangat menguntungkan. Silakan melapor dan hanya membayar tebusan yang sangat rendah,” pungkasnya.

 

Sumber: JAWAPOS

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar