Ditjen Pajak menargetkan rekanan BUMN ikut program pengampunan pajak
JAKARTA. Berbagai cara dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar program tax amnesty bisa menjangkau banyak pihak. Kali ini, mereka menyasar sejumlah wajib pajak yang menjadi rekanan dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Agar bisa menjangkau para rekanan BUMN, DJP akan bekerjasama dengan sejumlah perusahaan plat merah. Perusahaan-perusahaan BUMN itulah yang akan secara langsung mengajak rekanannya atau vendornya mengikuti program tax amnesty.
Perusahaan BUMN tersebut akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar. Sebab, semua perusahaan BUMN memang tercatat di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, bersama wajib pajak pribadi golongan kaya.
Kepala Kanwil Wajib Pajak Besar, Mekar Satria Utama mengatakan, langkah ini mempermudah pekerjaannya dalam memperluas daya jangkau program tax amnesty. Mengingat, rekanan atau vendor perusahaan BUMN jumlahnya sangat banyak. Karena setiap proyek yang dikerjakan tentu biasanya memiliki vendor tersendiri.
Sebagai catatan, jumlah perusahaan BUMN yang tercatat pada tahun 2016 ini sebanyak 119 perusahaan. Dengan jumlah sebanyak itu, wajar jika otoritas pajak berharap banyak pada mereka untuk menambah target penerimaan tax amnesty.
Masalah pajak
Beberapa BUMN yang sudah bersedia untuk membantu sosialisasi tax amnesty kepada para vendornya adalah PT Pertamina dan anak usaha Pertamina, yakni Pertagas, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Perbankan dan beberapa BUMN lainnya. Mereka bersedia melakukan sosialisasi, untuk memastikan pada vendor tidak memiliki masalah dengan pajak.
Sebab, menurut Mekar, ada beberapa vendor BUMN yang pernah memiliki masalah perpajakan. Nah, jika mereka mengikuti program tax amnesty, artinya masalah pajak di masa lalu yang melibatkan mereka akan diampuni.
Sehingga, BUMN tidak perlu was-was dalam menjalin kerjasama bisnis lagi ke depan. “Kami sudah sampaikan beberapa kriteria perusahaan vendornya,” kata Mekar di Jakarta, Jumat (2/9).
Salah satu kriterianya adalah, jika ada rekanan yang masuk kategori Wajib Pajak pribadi agar minta disegerakan. Sebaliknya, jika ada wajib pajak yang masuk kategori perusahaan Usaha mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tidak perlu cepat-cepat ikut tax amnesty.
Sebab, tarif uang tebusan untuk wajib pajak kategori UMK tidak dibatasi oleh periode. Berbeda halnya dengan wajib pajak badan yang omzetnya di atas Rp 4,5 miliar dan orang pribadi yang besaran tarif uang tebusannya berbeda pada masing-masing periode. Cara ini untuk menghindari penumpukan peserta amnesti di periode pertama.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan siap membantu Ditjen Pajak dalam mensosialisasikan tax amnesty. Namun Wianda tidak menjelaskan berapa vendor yang menjadi target Pertamina.
Penulis : Asep Munazat Zatnika
Sumber : Harian Kontan
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan