Jakarta – Antusiasme masyarakat mengikuti tax amnesty semakin tinggi. Program yang digagas pemerintah dalam rangka mereformasi sistem perpajakan negara ini semakin menunjukkan tajinya. Hal ini terlihat dari antrean yang terjadi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Dari pantauan detikFinance di kantor pusat DJP pagi ini, tampak antrean membludak di tenda yang telah disiapkan oleh panitia tax amnesty. Kantor Pusat DJP ini memang menjadi salah satu tempat yang kerap didatangi oleh wajib pajak untuk mendaftar tax amnesty. Pasalnya, kantor pusat DJP ini menjadi salah satu lokasi diperbolehkannya wajib pajak mendaftar tax amnesty meskipun bukan tempat terdaftar wajib pajak bersangkutan.
Antrean di tenda ini menjadi lokasi pertama wajib pajak mendaftar tax amnesty. Nantinya, 20 peserta akan dipanggil sekitar 15 hingga 20 menit sekali untuk mengambil nomor antrean tax amnesty ke lantai dua.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh detikFinance dari salah seorang satpam yang bertugas di lokasi tersebut, antrean ini dimulai sejak pukul 04.00 WIB dan telah berlangsung sekitar satu minggu terakhir.
Antrean ini akan mencapai puncaknya setiap jam 2 siang, usai istirahat. Diprediksi antrean ini akan semakin bertambah hingga hari terakhir periode I tax amnesty besok, Jumat (30/9/2016).
“Dari jam 4 subuh sudah ngantre. Sudah seminggu begini. Mungkin besok lebih banyak lagi. Biasanya nanti sekitar jam 2 siang puncaknya,” ujar Rachmat, salah seorang satpam yang bertugas.
![]() |
Antrean ini diisi oleh para wajib pajak yang berasal dari berbagai macam profesi. Ada Ibu rumah tangga hingga pegawai kantoran yang sengaja izin dari kantornya untuk mengurus tax amnesty.
“Iya ini sudah dari jam 5 pagi. Baru mau dipanggil ke dalam,” ujar salah seorang peserta tax amnesty yang menunggu dalam antrean di tenda.
Perluasan basis pajak dan kesadaran akan pajak memang menjadi hal utama sasaran tax amnesty. Sebagai target jangka panjang, penerimaan pajak juga diharapkan dapat jauh lebih baik dan transparan.
Guna meningkatkan pelayanan yang maksimal bagi para wajib pajak yang ingin melakukan pendaftaran tax amnesty, Ditjen Pajak membuka layanan pada KPP di wilayah Jakarta, yakni menambah jumlah KPP di beberapa lokasi, diantaranya:
1. KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus
2. KPP di lingkungan Kanwil DJP WP Besar
3. KPP Madya di lingkungan Kanwil DJP Jakarta
Selain itu, khusus untuk kantor pusat DJP, juga melakukan penambahan 20 counter lagi, sehingga jumlah counter tax amnesty di kantor pusat menjadi 48 counter dari yang tadinya berjumlah 28 counter.
Sumber: Detik
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Tanpa kategori


PMK 196 Tahun 2021 Tentang Pengampunan Pajak-mulai berlaku 2022
Tinggalkan komentar