Jakarta: PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) telah mengantongi dana tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp37 triliun per September 2016. Angka itu belum termasuk dari dana repatriasi.
Presiden Direktur Bank BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan dana sebanyak Rp37 triliun merupakan dana tebusan. Perseroan belum bisa menyebutkan besaran dana repatriasi.
“Sampai Jumat lalu yang kita dapatkan cukup besar Rp 37 triliun lebih, itu uang tebusan langsung masuk kas negara. Kalau repatriasi masih menunggu Desember,” jelas Jahja, ditemui di Ritz Carlton Pacific Place, SCBD Sudirman, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Pada saat ditanya target dana repatriasi yang bisa masuk ke BCA, Jahja enggan membicarakannya saat ini. Tapi paling pasti, manajemen akan bekerja secara optimal dalam menyalurkannya. Jahja hanya menguraikan, banyak produk BCA yang bisa dinikmati oleh nasabah.
“Tidak usah kita tebak, karena bisa saja numpang lewat, bisa beli saham, beli dolar. Untuk instrumen kita cukup banyak seperti SBN, reksadana. Untuk masuk insurance penempatan dana dolar dan rupiah bervariasi cukup banyak,” tegas Jahja.
Dalam program amnesti pajak, pemerintah membidik dana tebusan yang bisa masuk sebesar Rp165 triliun. Bidikin dana tersebut di mulai dari awal periode satu hingga Maret 2017 yang merupakan periode terakhir amnesti pajak.
Target dana repatriasi yang masuk sebesar Rp1.000 triliun, sedangkan deklarasi harta dari Wajib Pajak (WP) sebesar Rp4.000 triliun.
Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:pemeriksaan pajak
Tinggalkan Balasan