Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara terus berkoordinasi dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, guna membantu menyelesaikan persoalan pajak Google. Hal ini menurutnya demi menciptakan kesetaraan dan keadilan terhadap seluruh pelaku industri teknologi informasi di Indonesia.
“Masalah pajak Google ini saya push terus supaya ada level playing field antara OTT (over the top) nasional dengan OTT asing,” kata Rudiantara usai melantik pejabat Eselon I, di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Jakarta, Jumat (7/10).
Rudiantara juga berharap agar pihak Google menunjukkan niat baiknya untuk duduk bersama-sama dalam menyelesaikan permasalahan pajak tersebut. Namun ia juga menegaskan kalau kewenangan masalah pajak ini ada di Kementerian Keuangan.
Seperti diketahui, masalah pajak Google Indonesia ini mengemuka ke publik ketika perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut menolak diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Google Indonesia berdalih belum berbentuk badan usaha tetap (BUT), hanya beroperasi sebagai kantor perwakilan, sehingga Google enggan dipotong pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terhadap transaksinya di Indonesia.
Sementara itu dalam catatan Ditjen Pajak, Google Indonesia terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III, dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan “dependent agent” dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.
Sumber : BERITA SATU
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:pemeriksaan pajak
Tinggalkan Balasan